Oleh. Ipul
Sabtu 8 Oktober 2022.

BIMA - Seperti daerah lainnya, Pemerintah kabupaten Bima saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non ASN yang terdiri dari para  tenaga penunjang utama (TPU)  dan tenaga sukarela yang mengabdi di  seluruh unit kerja di jajaran pemerintah daerah. 

Pendatan Tenaga Non ASN ini  bukan untuk pengangkataan Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun  bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN  yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.  Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 tentang  Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Instansi  Pemerintah.

Pada tanggal 6 Oktober 2022 pemerintah daerah melalui surat nomor : 009.1/187/07.2/2022  mengumumkan sebanyak 8.390  daftar  nama Pra-Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkukgan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun  2022. Pendataan tersebut dilakukan  melalui Aplikasi BKN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id  dan sudah memasuki tahap Pra Finalisasi.

Bagi Tenaga Non ASN sesuai nama-nama pada lampiran  pengumuman  dan  belum melakukan aduan, agar tetap masuk  link  dan mengisi data aduan melalui Link :https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.  "Daftar nama-nama tenaga Non ASN  yang tertera dalam pengumuman  selanjutnya dilakukan uji publik. Langkah ini ditujukan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan  memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data. 

Pemerintah daerah membuka ruang bagi penyampaian koreksi maupun aduan uji publik terhadap daftar nama-nama Tenaga Non ASN yang diumumkan untuk disampaikan secara resmi melalui Badan, Dinas dan Kecamatan masing-masing kepada BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima  selama  lima  hari mulai tanggal 6  sampai dengan  tanggal 10 Oktober 2022 dan diharapkan tetap melapor pada Aplikasi BKN melalui Link : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.

Perbaikan data terhadap koreksi maupun aduan uji publik dilakukan  selama  sepuluh hari mulai tanggal 11  sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN BKN.  Informasi lebih lanjut akan diumumkan dan dapat dilihat melalui website  : https://www.bkd.bimakab.go.id. 

Para TPU maupun tenaga sukarela yang melakukan pendataan dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama  ketentuan yang ada dan memastikan syarat tersebut dipenuhi agar tercakup dalam daftar pendataan.

Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: