Penyusun : Fatmawati Mustofa
1. Macam konstitusi (Sumber : http://www.artikelsiana.com/)
Macam-Macam Konstitusi –
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut...
· Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di halaman 84
· Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Lanjutan : Buku Kaelan (2012) di halaman 86
2. Amandemen UUD 1945 (Sumber : https://agustinblog.wordpress.com/)
Amandemen adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik dalam renewal maupun amandemen, yaitu[1]:
· Sidang legislatif dengan ditambah syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
· Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang;
· Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
3. Sifat UUD 1945
Menurut Kaelan (2012) :
· Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
· Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, seta memuat HAM
· Memuat norma-norma, aturan-aturan seta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
· UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.
Post A Comment:
0 comments: