Camplong, ||wartapers.com - Telah menuai kontroversi sengketa tanah hal tersebut kini yang di alami oleh warga dharma Camplong ,dan yang  masih belom jelas  kepemilikan sepetak tanah yang hampir berujung ricuh sehingga eksekusi kasus tersebut di hadiri oleh beberapa pihak dari kepolisian dan Danramil sehingga pengadilan negeri kabupaten Sampang.  Kamis ,30/09/2021.


Saat di konfirmasi masih dan mencari tahu kebenaran pemilik tanah tersebut, sebut saja warga setempat ini bernama mat  yang membenarkan jika tanah ini sebenarnya milik Hj. Amna  alias Hana B. Luluk.

"  Yak pak tanah ini sebenarnya milik Hj.amna Ini, dan Di ambil alih oleh Dul dan dia masih sanak famili yang lain bapak, kan saudara aslinya masih banyak , terus hubungan dengan dia hanya saudara tiri, bahkan dulu sempat anaknya Hj . Amna ini mau mengganti kan dengan uang biar tidak terjadi cekcok namun dia tida mau ,,!  Yang jelas warga sini pun juga tau bahwa tanah ini milih Hj. Amna Alias Hana B. Luluk Ini, " ucap warga setempat kepada awak media wartaper.com.


Seperti yang telah di benarkan oleh kuasa Hukum Hj.  Amna / B. Luluk  yakni Jakfar Sodiq S.H , Terkait Kepemilikan sepetak tanah dimana sertifikat nomer 156 yang telah di buat kurang lebih tahun 1980 an.


" Pada hari ini kami telah di berikan pemberitahuan atau undangan dari pihak  pengadilan  bahwa permohonan kami telah di terima  untuk melakukan eksekusi untuk sebidang tanah yang berada di lokasi ini yakni  Jl . Raya Camplong , karna tanah saya ini adalah tanah yang sudah bersertifikat nomer 156."  Jelas Jakfar Sodiq S.H.




Dalam gugatan tanah itu , kepemilikan tanah yang tadi menuai kontroversi diduga yang masih sanak famili , namun  tanah yang berbau sengketa tersebut sudah jelas dan mendapatkan  keputusan yang telah di putuskan oleh pihak pengadilan negri kabupaten Sampang.


" Kemaren kami di gugat tapi Alhamdulillah kami di tingkat pengadilan negri kabupaten Sampang kita di nyatakan menang di pengadilan tinggi pun menguatkan dan melakukan eksekusi jika tanah itu mutlak menjadi milik Hj. Amna alias hana B.luluk, dan saya sampaikan terimakasih kepada pihak pengadilan yang telah ikut serta dan menyaksikan keputusan ini, mulai dari pihak Kapolsek , Danramil dan semua yang telah ikut serta dalam kasus tersebut dan keputusan ini sudah "  Inckrach Van Gewisjd " yang dimana  sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi yang di lakukan oleh pihak-pihak mana pun . "  Tegas   Jakfar.


Hal tersebut sudah sangat jelas dan di pasangkan papan pemberitahuan atau pengumuman yang bertulisan jika tanah tersebut hak milik Hj.Amna Alias Hana B.Luluk, dan di kuat lagi dengan SHM No. 156  " keputusan (PN) No. 5 /Pdt.G/2021/PNSPg Jo Putusan PT. Surabaya No. 843/PDT/2021 PT. SBY, Bahwa tanah ini dibawah  pengawasan kantor hukum Jakfar Sodiq SH & Partner Advokat & Legal Konsultan Jakfar yang berbunyi , Dilarang masuk tanpa seizin hj.amna atau kuasanya. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan ,serta menghilangkan tanda batas dan  pagar tanah ini di ancam pidana pasal 167,170 385 dan 389 KUHP.

 Melalui Kapolsek camplong AKP Budi Nugroho Telah mematangkan eksekusi dan mengerahkan beberapa anggota untuk pengamanan agar tidak terjadi hal yang di inginkan, sehingga Kapolsek Camplong pun menjelaskan jika tanah tersebut milik hj. Amna alias hana b. Luluk.

"  Alhamdulillah terimakasih kepada rekan-rekan  dalam acara eksekusi ini , kini papan  pengumuman pun telah terpasang , dan tidak ada perlawan dari pihak termohon , jika pihak termohon belom menerima keputusan  dari pengadilan negeri bahwa tanah ini milik Hj. Amna Alias Hana B. Luluk,  apabila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan di belakang hari kita akan proses secara hukum , biarkan proses hukum  pun yang berbicara nanti , karna semua SK dan keputusan dari pengadilan sudah Inckrach jika tanah ini milik Hj. Amna alias hana b. Luluk ". Pungkas AKP BUDI NUGROHO.

Redaksi

Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: