KAKI Minta Kapolri Copot Oknum Anggota Polisi Yang Arogansi Terhadap Mahasiswa Madura 



SURABAYA,||wartapers.com - Tidak Sepantasnya terjadi Kebrutalan oknum Polisi terhadap Mahasiswa asal Madura yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Jawa Timur. Pasalnya sejumlah mahasiswa mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh sejumlah oknum kepolisian dari Mapolrestabes Surabaya yang saat itu sedang mengamankan jalannya aksi tersebut.


Hal tersebut seperti yang nampak di dalam video berdurasi 5 menit, sejumlah mahasiswa tiba tiba mendapatkan tendangan dari beberapa petugas, dicekik, serta dibanting ke tanah bahkan ditelanjangi bajunya.


Kejadian tersebut bermula saat salah satu orator menyampaikan bahwasanya kehadirannya ingin menyampaikan agar Madura mampu dientas dari kemiskinan, sejahterakan petani, dan perhatikan pendidikan, yang digelar di depan gedung Grahadi pada Minggu 25 September 2022 pukul 13.00 Wib.


Namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif, karena saat itu, sang orator mengatakan ini sudah mencederai demokrasi, kalau begini etnis Madura di diskriminasi mari kita pulang.


Namun baru saja berkata seperti itu, tiba tiba orator tersebut ditendang dari belakang, serta dicekik lehernya untuk dibawa menjauh dari teman-temannya, bahkan nampak juga dari rekaman video bajunya dibuka.


Tentunya akan perlakuan arogansi yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum kepolisian dari Mapolrestabes Surabaya mampu mengundang reaksi dan kritikan keras dari sejumlah tokoh-tokoh Madura.


Diantaranya Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang merupakan organisasi Pemerhati kinerja pemerintah asal bangkalan Madura sangat menyayangkan atas kebrutalan yang telah dilakukan oknum kepolisian Polrestabes Surabaya kepada sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya tersebut.


Hal itu seperti merupakan perilaku kurang baik bagi kepolisian yang berslogan Presisi yang dibentuk oleh kapolri. Kami selaku aktivis Komite anti Korupsi Indonesia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jabatan oknum polisi tersebut.


Karena dinilai perilaku oknum polisi tersebut tidak ada bedanya dengan kriminalisme preman jalanan yang tidak tahu aturan etika dan Estetika dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.


Dan diduga oknum polisi tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyaraka.


Maka dari itu, publik menilai prilaku oknum polisi tersebut sudah mencederai marwah dan martabat kepolisian apalagi sekarang ini kepolisian republik Indonesia lagi memulihkan kepercayaan rakyat  gegara perilaku Ferdy Sambo Terkait pembunuhan sesama polisi.


Sekali lagi kami mohon kepada Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo yang budiman dan bijaksana dalam menjalankan amanah negara untuk mencopot jabatan oknum polisi tersebut," Pinta Aktivis KAKI, Senin (26/09/2022).



Penulis : redaksi 

Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: