Menyoal Dugaan Tudingan Menyuap Kejaksaan, Kuasa Hukum Kades Tanggodipo Tempuh Jalur Hukum.





KONAWE-SULTRA || wartapers. com, - Menyoal dugaan tudingan melakukan pemberian uang, mensinyalir penyuapan senilai Rp.110 juta, Kepihak kejaksaan,  Kades Tanggodipo melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian resort Konawe. Kamis, (29/09/2022).


Hal ini sebagaimana diungkapkan Ramdhan Rezky Pratama, SH., selaku kuasa hukum kades tanggondipo, tepatnya pada hari Kamis 22 September beberapa waktu lalu, secara resmi telah melaporkan inisial "M" ke polres konawe sesuai surat laporan yang dilayangkan kepihak polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.


"Langkah hukum tersebut di tempuh untuk melindungi nama baik kepala desa tanggodipo dan juga institusi Penegak hukum (kejaksaan) dari suatu fitnah yang dapat sangat merugikan dan meresahkan, dengan harapan oknum yang kami laporkan akan diberikan  efek jera agar tidak sembarangan memfitnah orang lain apalagi institusi penegak hukum", beber Ramdhan.


Lanjut dia, "Pokok persoalannya ialah Sdr. inisial "M" dihadapan umum diduga telah memfitnah Klien kami , melakukan pungli PAD dan Klien kami telah menjadi Mesin ATM berjalan, memfitnah Institusi Kejaksaan meminta uang Rp. 150 juta kepada klien kami, memfitnah Klien kami telah melakukan penawaran hingga membayar sebesar Rp. 110 juta kepada kejaksaan secara sembunyi sebagai mana isi pada rekaman audio yang telah kami dengar dan kaji itu" bebernya.


Ramdhan juga menjelaskan, bahwa sampai detik ini belum ada klarifikasi dan permintaan maaf dari terlapor terkait dugaan fitnah yang dilayangkan kepada kades tanggodipo dan juga institusi kejaksaan, hal ini mengindikasikan  bahwa inisial 'M" memang bersikukuh apa yang di tuduhkan tersebut  benar adanya.


Selaku kuasa hukum Kades tanggodipo berharap pihak kepolisian resort Konawe agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan Tindak pidana Fitnah dan atau Pencemaran nama baik agar kasus ini bisa menjadi terang menderang dan tidak berlarut larut menjadi asumsi liar dan ataupun memperpanjang dugaan fitnah dikalangan masyarakat.


" Kami serahkan dan percayakan kasus ini ke pihak kepolisian agar segera mengusut secara terang menderang biar klien kami dan institusi kejaksaan tidak menjadi bahan fitnah lagi" harap Advokad muda itu.


Tak hanya itu, Kuasa hukum Kades Tanggodipo menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap kliennya adalah tidak benar dan merupakan fitnah belaka yang diduga bertujuan untuk merusak nama baik kliennya.


"apalagi sampai bawa-bawa nama  institusi penegak hukum, saya berkeyakinan  bahwa  pihak kejaksaan tentu tidak akan diam terkait hal ini karena menyangkut nama baik institusi."


" Saya tegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pungli, di jadi mesin ATM, apalagi sampai menyuap kejaksaan sebesar RP. 110 juta itu semua hanya tuduhan alias fitnah untuk merusak nama baik klien kami, dan kami yakin pihak kejaksaan tentu tidak akan diam terkait hal ini karena menyangkut nama baik institusi". Tegas Ramdhan.


Meski begitu, karena belum terkonfirmasi kepihak kepolisian resort Konawe, media belum mengetahui secara pasti terkait dari perkembangan pelaporan yang telah di layangkan pihak kuasa hukum kades tanggondipo.


Dilain pihak, terkait pada pemberitaan sebelumnya sebagai mana dijelaskan media untuk melakukan konfirmasi berlanjut kepihak oknum diduga penuding, namun upaya konfirmasi berlanjut tersebut, oknum penuding belum berhasil didapatkan klarifikasinya.


Meski media telah berupaya beberapa kali sejak hari pertama berita terbitan pertama di tayangkan, menghubungi oknum diduga penuding dan bahkan sempat berbalas chat whatshap namun juga tak kunjung beri klarifikasi.


Tak hanya itu, bahkan media sempat tersambung telefon melalui via whatshap, oknum diduga penuding  menjelaskan tak ingin beri klarifikasi apabila melalui via telefon melainkan klarifikasi secara langsung, tegasnya di sambungan whatshap.


Namun saat media meminta untuk bertemu hari itu, tepatnya pada 26 09 baru-baru ini, kemudian oknum diduga penuding memberi alasan sedang dalam rangka akan melakukan perjalan kesuatu tempat dan menjanjikan untuk menelfon pada malam hari dan menggelar pertemuan setelah kembali dari bepergian.


Tak kunjung menerima telfon pada malam hari dan bahkan besok harinya, media kembali mencoba menghubungi oknum diduga penuding untuk meminta waktunya melalui via chat, namun dalam chat tersebut nampak oknum diduga penuding tak memberi tanggapan hingga saat ini. 


Sementara itu, dari pihak kejaksaan pun media masih menunggu informasi selanjutnya, sebagaimana hasil konfirmasi terakhir kali melalui Kasipidsus bahwa pihak kejaksaan masih akan melakukan penelaan untuk mengkaji rekaman yang diduga bermuatan penudingan tersebut.


Tak hanya itu, mengutip pernyataan kasi Intel kejaksaan ke sejumlah media yang terbit, menjelaskan hal senada ke insan pers lainnya bahwa pihaknya akan melakukan proses penelaan. 


Hingga berita ini terbit, media masih terus akan melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak yang dimaksud. 

(Red)

Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: