MATARAM -Puluhan masa aksi yang tergabung dalam GMNI ( Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ) mendatangi kantor Gubernur NTB, Senin ( 10/10/2022 ).
Dalam orasinya Robiansyah selaku Korlap aksi menyampaikan terkait dengan maraknya Tipihut/perambahan hutan yang di sinyalir dilakukan oleh UD Ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu.
"Baru baru ini tepatnya tanggal 10 April 2022 jajaran Satreskrim Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap dua truck pengangkut kayu Sonokling sayang beberapa hari kemudian kami mendapatkan informasi dua truck tersebut sudah dilepas tanpa ada alasan yang jelas.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada tanggal 22 September 2022 terjadi penangkapan oleh BKPH Rinjani Timur satu Fuso bermuatan Kayu Sonokling dan lagi lagi kayu Sonokling milik UD Ilegal tersebut dilepas juga tanpa alasan yang jelas.
"Ternyata oknum Sambo Sambo ini masih berkeliaran dimana mana"kelakar Robi.
Kami kesini untuk meminta pihak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat mengingat kondisi hutan kita saat ini sudah sangat merisaukan deforestasi terjadi dimana mana.
Sebagaimana visi misi paket Zul Rohmi untuk mewujudkan NTB Hijau dan Lestri tapi kalu begini kondisinya semua itu hanya isapan jempol belaka.
Untuk itu itu kami meminta kepada Gubernur untuk segera mencopot Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, BKPH Rintim dan Kepala BKPH Kabupaten Dompu yang bertugas di wilayah kerja Toffo Pajo Soromandi.
Meminta Gubernur NTB untuk memerintahkan Kadis DLHK Provinsi NTB untuk mengusut tuntas penggusuran Gudang LA ( Lancar Abadi ) yang di duga berada di kawasan Hutan Lindung di Desa Pajo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dan juga meminta kepada Gubernur NTB untuk segera melanjutkan pembangunan Dam Madanduru Kalagoa di desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Tak lama kemudian tepatnya pada pukul 11.56 Wita masa aksi di temui staff ahli Gubernur bidang pemerintahan dan pelayanan publik Muhamad Riadi di depan gerbang Kantor Gubernur NTB.
Dalam penyampaiannya Muahamad Riadi menjelaskan terkait pelanggaran yang terjadi selama ini sudah kami proses semuanya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut pihak DLHK NTB dalam hal ini di wakili oleh Sub Koordinator Penegakan Hukum ( PPNS ) DLHK NTB Astan Wirya, SH, MH.
Untuk itu apa yang menjadi temuan kawan kawan GMNI di lapangan menjadi attensi kami dan segera kami tindak lanjuti secara berjenjang.
Terkait dengan UD Lancar Abadi ( LA ) yang di duga melakukan pembangunan di dalam kawasan hutan akan segera kami proses dengan tahapan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apa benar UD LA melakukan pelanggaran atau pelanggaran/pidana kehutanan.
"Untuk hal peredaran hasil hutan dan embalakan liar saat ini belum di temukan alat bukti yang cukup, sehingga kami belum bisa memproses secara hukum pidana tapi apabila unsur dan alat buktinya cukup wajib hukumnya saya gass poll,"tegas Astan.
Post A Comment:
0 comments: