Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE, BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. [merdeka.com] |
Ekses maraknya jasa keuangan berbasis teknologi alias tekfin atau fintech sejatinya sudah diantisipasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Agustus silam. Yakni lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital pada Sektor Jasa Keuangan.
Sebagaimana disampaikan siaran pers yang dikeluarkan OJK awal September lalu, POJK itu tak semata melindungi nasabah atau konsumen tekfin. Tapi, juga para pelaku industri tekfin. “Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers tersebut.
“Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik. Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya,” tambah Wimboh.
Karena itulah, sesuai dengan POJK tadi, 2019 nanti seluruh startup tekfin sudah harus terdaftar di OJK. “Ini demi melindungi kepentingan masyarakat dari praktik yang tidak transparan, sekaligus mendorong agar startup lebih transparan menawarkan produk dan jasa keuangannya,” tegas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Jum’at, 2 November 2018. “Di dalam POJK 13, kita atur seluruh startup yang berkaitan dengan inovasi keuangan digital di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke OJK,” kata dia lagi.
Hingga 31 Oktober 2018, dari 167 startup tekfin baru 21 di antaranya yang telah mendaftarkan diri kepada OJK. “Kami belum mengetahui, kendala apa yang ada sehingga baru sebanyak itu yang mendaftarkan diri. Mungkin mereka masih berpikir persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar. Atau malah belum tahu ada kewajiban mendaftarkan diri,” kata Nurhaida.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyebutkan, pihaknya tentu saja tak henti membuka diri untuk menerima pendaftaran para stratup tekfin. Seraya terus melakukan literasi POJK 13 ini. “Desember nanti kita akan review semuanya ke dalam regulatory sandbox, kemudian akan ada pengujian tata kelola untuk melihat startup ini agar kemudian menjadi benchmark merumuskan turunan kebijakan. Harapan kami di Januari awal tahun nanti aturan ini sudah mulai berjalan,” papar Sukarela.
Meniliki POJK 13/2018, persyaratan pendaftaran tekfin ini sebenarnya terbilang standar. Tak ada yang aneh-aneh. Selain kewajiban berbadan hukum lembaga jasa keuangan, persyaratan lainnya adalah larangan mengelola portofolio atau eksposur. Selain itu, stratup juga harus mengisi formulir pengajuan permohonan pencatatan, menyerahkan salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas, penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD (industri keuangan digital), rencana bisnis, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi. Biasa saja, bukan?
Post A Comment:
0 comments: