Salah satu kawasan hasil reklamasi itu. [poskotanews]
Jangan dulu sinis. Ini bukan tentang Syahrini, yang mempopulerkan istilah “maju mundur syantik”. Melainkan tentang nama yang diberikan Gubernur Anies Baswedan kepada tiga pantai yang ada di tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta: Pantai Kita, Pantai Maju, Pantai Bersama.

"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan pantai 'Maju', G Kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.

Nama-nama tersebut merujuk pada slogan kampanye Mas Gubernur kala kampanye tempo hari.

Dan itu, menurut Anies, bukannya tanpa makna. Nama-nama itu tak lain dari harapan baru bagi warga Jakarta. "Karena itulah spirit yang ada di sini, ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak ada sejarah karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita untuk merasakan kemajuan bersama," kata Anies, sebagaimana dikutip Kompas.

Salah satu harapan baru itu, kata Anies, pantai reklamasi yang akan dinikmati gratis oleh publik. “Pantai ini akan jadi pantai pertama yang gratis di DKI Jakarta,” kata dia. Walau, mungkin, tepatnya pantai hasil reklamasi pertama yang bisa dinikmati gratis oleh warga DKI. Toh, sebelumnya, warga DKI juga pernah merasakan pantai gratis. Dulu, sebelum sepanjang tepian pantai dipadati pabrik dan aneka fasilitas.

"Ke depan, ini menjadi salah satu tempat kita bisa merasakan laut, bisa merasakan pantai dan rasakan kemajuan bersama," ujar Anies.

Soal berubahnya sebutan pulau menjadi pantai, menurut dia, ketiga tanah reklamasi itu memang tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa. Karenanya, ia menyebutnya sebagai pantai.

"Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut sebagai kawasan pantai," kata dia.

Anies juga mengatakan, penamaan ini segera dilakukannya lantaran ia sudah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelolanya. Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 tahun 2018.

Sebelumnya, Gubernur Anies memang menugaskan PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan itu. Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.

Berdasarkan isi pergub itu, Jakpro ditugaskan mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.

Tanah dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di ketiga pulau itu – yang meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.

Demikian berita soal Maju, Kita, Bersama.



Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: