Oleh. Sutoyo A : 10.10.2022
Heru Budi Hartono telah dipilih untuk menduduki posisi sebagai penjabat atau Pj. Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Penetapan ini disepakati melalui rapat tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 7 Oktober lalu. Ia akan mulai menjabat setelah masa abdi Anies usai pada 16 Oktober 2022.
Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, sarat muatan politis, tidak penting soal integritas dan track recordnya, sekalipun Heru Budi punya track record ada bercak bercak hitam dugaan terseret kasus korupsi di DKI.
Ketika menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun pernah diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta. Juga disebut banyak tahu terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng dan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pada kasus dugaan korupsi tanah di Cengkareng, Heru menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur Jakarta.
Urusan politik Oligarki hitam semua harus jalan sesuai remotnya. Heru Budi Hartono yang menjadi Pj Gubernur Jakarta wajah lain sebagai kekuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sesuai rekam jejaknya memiliki kedekatan dengan Oligarki hitam.
Wajar sebagian masyarakat menorehkan gambaran bahwa penunjukkan Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI adalah wajah lain kekuatan Jokowi, Ahok dan oligarki hitam muncul kembali di DKI.
Pro Jokowi dan Ahok yang telah memendam lama rasa kecewa dengan kemenangan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, saat ini bersuka ria, sedikit banyak mengurangi kekecewaan yang dipendam selama lima tahun, akan berkuasa kembali tanpa Pilkada, langsung masuk pegang kendali Jakarta.
Persoalan yang gawat adalah Bahwa “Heru Budi bisa mengubah berbagai kebijakan Anies yang tidak sesuai dengan pemerintah pusat seperti reklamasi. Dan leluasa kembali Oligarki akan mengacak acak Jakarta.
Pijakan Oligarki hitam yang akan menjadikan DKI sebagai pusat kendali politik Pilpres 2024 bisa berjalan lancar. Soal kewenangan Pj. DKI bisa diatur dengan pemerintah pusat ( Mendagri ) yang saat ini sedang menjadi pusat perhatiannya karena terhubung dengan Satgassus Merah Putih ( Sambo ).
Pj. kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kelala Daerah. Pada pasal 1 angka 5 berbunyi, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.
*Ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh penjabat gubernur/bupati/wali kota selama mengemban jabatannya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Mendagri.*
Secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya:
"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil *kepala daerah dilarang* :
Melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi Pj. DKI kedepan akan seperti apa baik urusan, reklamasi, politik ekonomi, dan kebijakan apapun sesuai pemerintah pusat hakekatnya tidak ditangan PJ. Gubernur tetapi ada di Mendagri.
DKI akan kembali dikuasai Oligargi hitam adalah sebuah skenario politik yang pasti akan terjadi. Masa jabatan 2.5 ( dua setengah ) adalah masa kekuasaan yang bisa merubah Jakarta apapun yang dikehendaki .
Post A Comment:
0 comments: