KAHMI NTB, H. Lalu Winengan.
MATARAM -- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) NTB, prihatin dengan terungkapnya jaringan jual-beli narkoba yang diduga melibatkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra. Ketua MW KAHMI NTB, H. Lalu Winengan, menyatakan, terungkapnya jaringan jual beli narkoba yang diduga melibatkan Irjen. Teddy Minahasa Putra bisa menjadi pintu bagi aparat kepolisian di bawah Kapolri untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya. "Kami mengapresiasi langkah Kapolri yang berani mengungkap dan menindak tegas siapapun termasuk bawahannya, dalam bisnis barang haram ini," kata Winengan kepada Winengan, Sabtu (15/10).
Dalam pandangan Winengan, narkoba adalah jenis kejahatan yang dapat merusak sendi-sendi bangsa. Jika peredarannya sampai kepada generasi muda penerus kerberlangsungan bangsa ini, maka bisa dibayangkan wajah Indonesia hari ini dan masa depan. "Jangan sampai bangsa ini menjado bangsa sabu dan negara narkoba. Kejahatan narkoba dampaknya melebihi kejahatan ekstra ordinary lainnya," tandas Winengan.
"Karena itu, jika Tedy Minahasa terbukti menjadi bagian dari perederan narkoba seperti yang diberitakan saat ini, maka Tedy layak diberikan hukuman mati," tegas Winengan.
Di sisi lain, Winengan berpandangan, kalau peredaran narkoba ini makin tidak bisa dikendalikan, ia mempertanyakan keberadaan lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN). "Bukankah BNN memiliki tugas dan fungsi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekusor, dan bahan adiptif lainnya. Kalau memang badan ini tidak bisa melakukan tugas yang diamanahkan, mungkin lebih baik lembaga ini dibubarkan saja," kata Winengan.
Ia menyesalkan adanya perilaku oknum aparat kepolisian, khususnya yang dilakukan para oknum perwira tingginya, yang justeru melakukan tindakan melanggar hukum. "Belum selesai penantian kita terhadap kasus yang dilakukan FS, sekarang ada lagi kasus dilakukan TM," ucapnya.
Winengan menegaskan, mendukung langkah Kapolri untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada bawahannya yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Post A Comment:
0 comments: