LOMBOK BARAT-- Lalu Hasby bersama warga Desa Babussalam protes atas kebijakan dan Keputusan Panitia Pansel Perangkat Desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat tahun 2022 yang meloloskan salah seorang anggota BPD aktip asal Dusun Lemoke Daye yang di loloskan menjadi peserta calon perangkat desa. Pasalnya menurut Lalu Hasby Anggota BPD Aktip tidak boleh mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa sebelum mengundurkan diri sebagai anggota BPD sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku di RI.
Menurut Lalu Hasby bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis ( Bab I , Pasal 1 angka (4), UU Desa ).
" Dan jika, pengurus/anggota BPD tersebut masih berstatus aktif menjadi BPD, jelas tidak boleh menjadi perangkat Desa. Namun, lain ceritanya, jika pengurus/anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri/tidak aktif, tentu syah syah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam perundang undangan," jelasnya.
Sebab menurut dia, akan bertentangan dengan persyaratan dan larangan BPD yang tertuang dalam Undang Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Yakni UU Desa pasal 57 dan Pasal 64 huruf (e) yang menyatakan bahwa Anggota BPD bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa dan bukan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
Lanjut Lalu Hasby, Hal yang sama pun, dipertegas kembali, dalam Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai pelaksana dari Undang Undang Desa. Pasal 13 dan 26 (e) yang menyatakan bahwa bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; dan bukan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
" Atas dasar itulah Lalu Hasby bersama warga lainnya akan protes ke Panitia Pansel bila perlu akan melakukan aksi demo ke kantor desa. Karena diduga Panitia tidak profesional dalam menjalankan aturan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan." Cetusnya.
" Kami dan warga lainnya protes, kok anggota BPD aktif diloloskan menjadi calon Perangkat Desa oleh Panitia Pansel. Seharusnya dia harus mengundurkan diri dulu menjadi anggota BPD, baru ikut pansel Kadus," tambahnya.
Menurut dia, kalau jadi panitia Jangan bodoh bodohi warga sebab disurat edaran atau pengumuman persyaratan calon perangkat desa yang di umumkan oleh Pemdes mengatakan bahwa anggota BPD aktip yang ikut mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa harus mengundurkan diri sementara bukan cuti atau ijin.
" Kalau itu tetap dilakukan oleh Panitia kami bersama warga lainnya keberatan dan akan demo ke kantor desa,"ancamnya.
Post A Comment:
0 comments: