Walikota Bima Launching Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Car Free Day.
Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH, seluruh Staf Ahli Wali Kota Bima, seluruh Asisten, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, Dandim 1608 Bima, Kepala BPJS Cabang Bima, BUMN dan BUMD, Camat, dan Lurah se Kota Bima.
Wali Kota Bima dalam arahannya menyampaikan, dalam berlalu lintas, masih banyak sekali masyarakat yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan masih minimnya nilai kesadaran masyarakat yang tidak memakai helm saat berkendara. Ungkap Wali Kota Bima.
"Atas dasar itulah dirinya selaku Wali Kota Bima menginginkan daerah ini menjadi daerah tertib berlalu lintas, sehingga tidak ada lagi kendaraan berlalu lalang tanpa memiliki ijin mengemudi, maupun ijin kepemilikan kendaraan," ujarnya.
Disamping itu juga menurutnya, pihaknya sudah membuatkan rambu-rambu kawasan tertib lalu lintas, begitu juga hari ini beliau melaunching hari bebas kendaraan bermotor atau "Car Free Day" setiap akhir pekan yang akan dimulai pada hari ini dan seterusnya.
Dengan harapan, disamping masyarakat dapat berolah raga berjalan kaki dipagi hari tanpa adanya kendaraan berlalu lalang tanpa hambatan, juga bisa dinikmati oleh masyarakat yang bisa melakukan aktivitas berjualan sepanjang jalan, baik UMKM dan lainnya yang akan menggerakkan sektor perekonomian masyarakat," ungkapnya.
"Mudah-mudahan dengan dicanangkannya Car Free Day setiap hari minggu menjadi satu event setiap akhir pekan bagi masyarakat yang berolah raga dan bersepeda, juga bagi masyarakat pelaku UMKM," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima Drs. M. Farid, M. Si dalam laporannya menyatakan dasar hukum pelaksanaan Tertib Lalu Lintas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin, serta Jalan Gajah Mada. Ungkapnya.
Kemudian lanjut Drs. M. Farid, dasar hukum selanjutnya melalui Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.
"Maksud dilakukannya kawasan tertib lalu lintas ini katanya, untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas diwilayah Kota Bima dengan tujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.
Kemudian tambah Kepala Dishub Kota Bima, tujuan dilaksanakannya "Car Free Day" yang dimulai hari ini demi memulihkan kualitas udara dan penurunan beban pencemaran udara yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan bermotor, ditambahkannya pula sesuai keinginan dan harapan Wali Kota Bima demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi terutama bagi pelaku UMKM di Kota Bima. Ungkap Kadis Perhubungan.
Kadis Perhubungan menambahkan, kawasan Tertib Lalu Lintas dimulai dari Jalan Soekarno Hatta mulai simpang 4 Traffic Light Kantor Walikota Bima sampai pertigaan cabang Malake mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan panjang jalan 2.200 M.
Sesuai Perwali Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Perwali Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau "Car Free Day" bahwa pelaksanaannya dilakukan evaluasi oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Bima Kota, sedangkan Car Free Day pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Kerja yang terdiri dari unsur Kepolisian, dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima," tutupnya.
Walikota Bima bersama Sekda Kota Bima, seluruh FKPD Pemerintah Kota Bima, Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Dandim 1608 Bima, BUMN, BUMD, dan masyarakat menuju Paruga Na'e yang dimulai pada pukul 7.00 memulai Car Free Day dengan menggunakan sepeda dan berjalan kaki.
Post A Comment:
0 comments: