Articles by "Hukrim"
Showing posts with label Hukrim. Show all posts

Terduga Kasus Pencabulan Anak Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Oleh. WB
Selasa 18 Oktober 2022.

MATARAM - Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, S, Pria 56 tahun, Guru Ngaji, alamat Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.

Ditetapkannya Tersangka pria sebagai guru ngaji ini berdasarkan hasil visum terhadap beberapa korban (anak dibawah umur), serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang berhasil diperiksa tim penyidik PPA.

Begitu yang disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, (17/10)

Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan tidak senono yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid mengajinya. Oleh Unit PPA di tindak lanjuti dengan memeriksa beberapa korban serta keterangan orang tua korban.

"Ini diketahui oleh keluarga korban serta beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin, atas keterang tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskirim Polresta Mataram,"jelasnya.

"Ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 - 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut,"tambahnya.

Melihat bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut kuat dugaan bahwa adanya tindakan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban sehingga S kini statusnya sudah ditetapkan tersangka .

"Dari keterangan salah satu korban bahwa dirinya mengaku bahwa S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban,"ucapnya.

Atas peristiwa itu tersangka di jerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram mengimbau kepada masyarakat kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma pada korban pencabulan, Polresta Mataram siap membuat. 

"Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami nya,"tutupnya.

5 Remaja Lakukan Pengeroyokan Diamankan Polisi.

Oleh. Amir
Sabtu 15 Oktober 2022.

SUMBAWA BARAT -- Polsek sekongkang  wilayah hukum Polres Sumbawa Barat mendapatkan laporan pengaduan terkait tindak pidana pengeronyokan /perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial MR yang masih   pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Inisial MR mengalami memar di bagian Pipi sebelah kanan, pelipis kiri memar, kening dan kepala belakang bengkak. Akibat dikeronyok oleh terduga tersangka 5 anak yang masih di bawah umur " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos.

Eddy menjelaskan tentang kronologis kejadian pengeroyokan,berawal saat korban bersama 2 (dua) orang temannya hendak pulang kerumah menggunakan sepeda motor, saat sampai dan berada di depan warung lapak dekat lapangan bola sekongkang atas korban di berhentikan oleh terduga ST bersama teman-temannya kemudian langsung memukul pipi kanan korban,yang mengakibatkan korban terjatuh dari atas sepeda motor.

"Melihat korban sudah terjatuh terduga berinisial SU bersama teman-temannya yaitu terduga IQ, FI, BR dan BA secara bersama - sama ikut memukul korban, yaitu pada hari rabu tanggal 12 Oktober 2022,sekitar pukul 21.30 wita korban telah datang ke Polsek sekongkang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pengeronyokan "jelasnya 

Lanjutnya,Kapolsek Sekongkang IPDA Adiyatmaja setelah mendapatkan laporan dari korban MS, kemudian melakukan tindakan medias dan visum di puskesmas Sekongkang. Setelah itu para terduga  diamankan di bawa ke kantor polsek sekongkang dan kemudian di serahkan pada pihak PPA Polres Sumbawa Barat.

Diduga Melakukan Penggelapan Mobil Truk, Perempuan ini Diamankan Polisi.

Oleh. WB
Sabtu 15 Oktober 2022.

MATARAM - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengadakan konferensi pers atas pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan.

Mendampingi Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH, serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, SH pada konferensi pers yang di selenggarakan di kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, (15/10).

Dalam keterangannya Kasat Reskrim menjelaskan Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari adanya laporan korban bernama S, pria 50 tahun, alamat Dayan Peken, Ampenan Kota Mataram yang merasa mobil teruknya tidak kembali setelah masa waktu penyewaannya habis.

"Korban S ini awalnya menyewa sebua mobil jenis Truk kepada sdri. P, Perempuan 44 tahun, alamat di salah satu perumahan di Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,"beber Kadek.

S dan P awalnya sepakat untuk transaksi sewa menyewa mobil dengan harga 15 juta selama satu bulan. Kemudian kira-kira seminggu sebelum habis masa sewa, P datang kerumah korban (S) untuk meminta perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan kedepan.

"Jadi pada 22 Agustus 2021 lalu P menyewa Truk kepada S selama 1 bulan dan di bayar cash, kemudian di perpanjang lagi mulai 22 September 2021 hingga 22 Oktober 2021 dengan pembayaran transfer, namun hingga saat ini mobil truk yang disewa tidak dikembalikan dan tanpa membayar sewa, sehingga korban (S) melaporkan,"jelasnya.

Atas laporan tersebut, Tim opsnal mencoba melakukan pengamanan secara paksa kepada P pada 10 Oktober 2022.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan serta keterangan P maupun S, akhirnya P telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Mataram berikut barang bukti berupa surat Mobil Truk, satu lembar kwitansi pembayaran serta satu lembar mutasi rekening.

Atas peristiwa tersebut tersangka diancam dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Mobil Pick Up Tertimpa Pohon Tumbang di Lembar, Memakan Satu  Korban Meninggal Dunia.

Oleh. ll
Minggu 9 Oktober 2022.

LOMBOK BARAT - Pohon tumbang menimpa mobil Pick Up yang sedang melintas di Jalan raya Yos Sudarso Lembar, mengakibatkan satu korban meninggal dunia, Minggu (9/10/2022).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK mengkonfirmasi, dalam kejadian pohon tumbang terdapat tiga orang  di Dalam Pick Up tersebut tersebut.

“Salah satu di antaranya menjadi korban meninggal dunia, sedangkan korban lainya mengalami luka di bagian kepala. Untuk saat ini korban sudah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju (Tripat) Gerung Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Adapun jenis pohon tumbang jenis sengon, yang berada di Depan SDN 1 Lembar, Dusun Segenter, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Atas peristiwa ini, arus lalulintas di Jalan Yos Sudarso Lembar sempat tersendat, sehingga dari Polres Lombok Barat, segera melakukan penanganan,” terangnya.

Sehingga personel Polsek Lembar, bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar turut ke lokasi pohon tumbang tersebut. Bersama warga sekitar, bahu membahu memotong pohon tumbang dengan menggunakan parang dan satu unit chainsaw.

“Setelah memotong batang, dahan dan ranting pohon sengon tersebut, berhasil di evakuasi, selanjutnya melakukan pembersihan,” katanya.

Aktivitas pemotongan pohon tersebut, arus lalu lintas di jalan utama Lembar Sekotong sempat mengalami kemacetan. Namun setelah melakukan evakuasi dan pembersihan, kini arus lalu lintas Lembar-Sekotong kembali normal.

Adapun identitas korban meningeal dunia bernama Suriyanun (49), pedagang asal Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kebupaten Lombok Barat.

Sedangkan korban luka antara lain Zainal Abidin (55), Sopir, kemudian masenah (51), pedagang, yang keduanya juga berasal dari Desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.

“Terkait dengan peristiwa ini agar tidak terulang lagi, Polres Lombok Barat akan terus mendorong pihak terkait. Untuk lebih peduli dalam hal pemeliharaan, perawatan bahkan penebangan pohon di jalan yang berpotensi untuk menimbulkan korban. Apalagi di Daerah sepanjang jalan di Lembar menuju Pelabuhan, sudah beberapa kali memakan korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia,” tegasnya.

Diduga di  Aniaya, Korban  Seorang Wanita  Meninggal Dunia di Lombok Utara.

Oleh. DVD
Sabtu 8 Oktober 2022.

LOMBOK UTARA - Telah ditemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal dunia seorang perempuan berinisial SW (39 tahun), pekerjaan petani, yang beralamat di Dusun Betumping Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU). 

Adapun korban ditemukan meninggal dunia oleh putrinya yang berinisial RA dan keponakan korban yang berinisial SA di Pondok Dusun Betumping Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok (KLU) Sabtu  (08/10/2022).

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana SH. MH. membenarkan hal tersebut, saat di konfirmasi media di Mapolres setempat.

Kasat Reskrim mengatakan awalnya kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul: 06.30 WITA, putri korban yang bernama RA bersama SA (Keponakan korban) melakukan ziarah ke makam almarhum bapaknya RA (suami korban) yang berjarak 10 M dari Pondok tempat korban di Temukan (TKP), 

'Setelah putri korban yang bernama RA dan keponakan korban SA melakukan ziarah,  putri korban yang bernama RA langsung menuju pondok seorang diri akan tetapi setibanya didepan   pondoknya tersebut putri korban RA langsung pingsan" terang AKP I Made Sukadan.

Ia menambahkan, melihat putri korban yang bernama RA pingsan, saudari SA langsung menuju ke tempat depan pondok tempat saudari RA pingsan  dan hendak membantu RA dan melihat korban SW sudah berlumuran darah didalam pondok tersebut dalam keadaan tidak bernyawa lagi.

"Melihat kejadian tragis tersebut lantas SA berlari memanggil Bapaknya yang bernama WI yang merupakan Kakak ipar dari korban untuk menginformasikan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung" tutur Kasat Reskrim.

Made Sukadana mengatakan, Atas kejadian tersebut di atas korban di evakuasi ke Rumah Sakit untuk di lakukan pemeriksaan secara Itensif  dan dilakukan visum et revertum dan Korban akan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara  untuk di lakukan outopsi.

"Sementara Sat Reskrim Polres Lombok Utara masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan  korban meninggal dunia. Dan atas  kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara masih melakukan penyelidikan baik itu pemeriksaan saksi -saksi  maupun mencari dan mengumpulkan barang bukti "  ucap "AKP I Made Sukadana.

Pelaku saat ditangkap polisi.

Oleh. Ipul
Sabtu 8 Oktober 2022.

KOTA BIMA - Tim Buru Sergap Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota terus dan tengah memburu perampok emas dan handphone.

Perampok yang telah dikantongi identitasnya itu, terus dikejar dan diburu, tinggal menunggu waktunya saja.

Sementara dua penadah yang membeli barang hasil rampokan itu, telah diamankan Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, Jum'at (7/10) siang tadi.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, sore ini.

Dua penadah yang telah diamankan atas pembelian barang bukti hasil rampokan itu, jelas Kasi Humas, masing-masing AR (24) warga Kecamatan Asakota Kota Bima dan SA (27) juga warga yang sama.

Barang bukti yang dijual pada kedua orang itu, kata Iptu Jufrin, dua handphone. Sementara gelang emas dengan berat 15 gram berikut tas tangan masih diburu bersama pelaku perampokan itu.

Pengungkapan kasus ini sebutnya, berdasa laporan pengaduan ter tanggal 24 Agustus 2022.

"Dua penadah telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Sementara pelaku tengah diburu dipersembunyiannya,"tutup Kasi Humas.

 

Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri.

Oleh. Mell
Senin 3 Oktober 2022.

JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut tragedi yang menewaskan 125 orang ini.

Tim investigasi Polri akan memeriksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur.

"Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian ketua panitia penyelenggara dari arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang insyaallah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini," ujar Dedi, Senin 3 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, Polri juga sedang memeriksa sejumlah personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan di stadion itu. Sejauh ini tim internal Bareskrim yang terdiri dari timsus dan Propam sudah memeriksa 18 orang mulai dari perwira dan Pamen (perwira menengah).

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” ujarnya.

Dedi menambahkan, tim Inafis dan Labfor juga terus bekerja melakukan olah TKP.

Adapun tim Labfor masih bekerja untuk mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV di sekitar stadion. Labfor juga memeriksa dan menganalisa 6 buah HP.

“Tiga buah HP teridentifikasi milik korban dan 3 masih proses karena HP tersebut dipassword. Selain itu, tim Inafis dan Labfor nantinya setelah menganalisa CCTV, Tim DVI juga akan mengidentifikasi terkait terduga pelaku pengerukan di dalam dan luar stadion,” terangnya sembari mengatakan bahwa kerja tim investigasi diawasi eksternal dari Kompolnas.

Dedi mengatakan bahwa Inafis Polri bersama DVI juga berhasil mengidentifikasi 125 korban yang meninggal dunia. Sementara, korban luka berat ada 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang. Total korban Tragedi Kanjuruhan ada 455 orang.

“Untuk data korban sampai siang ini, korban meninggal dunia sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 21 orang dan luka ringan sebanyak 304 orang,” katanya.

Dedi menambahkan, tim investigas juga terus berkoordinasi dengan Menpora, Ketum PSSI, Pemprov Jatim, Forkopimda untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ilustrasi.

Oleh. Ipul
Minggu 2 Oktober 2022.

BIMA -- M. Saleh, laki-laki, umur 23 tahun, warga Desa pandai kec. Woha kab. Bima dilaporkan tenggelam di Pantai Kalaki Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Minggu (2/10/2022), sekitar pukul 15.00 Wita.

Melalui personil Pos SAR Bima, Kantor SAR Mataram menerima laporan tersebut dari pihak keluarga.

Nanang Sigit PH, Kepala Kantor SAR Mataram mengatakan, korban bersama temannya berenang menggunakan alat  apung berupa ban dalam kendaraan. Diperkirakan korban jatuh dari ban dan tenggelam. Sebelum dilaporan, alat apung yang digunakan ditemukan warga setempat.

"Informasi dari pihak keluarga, korban tidak bisa berenang dan mempunyai riwayat asma," kata Nanang.

Tim SAR gabungan dari tim rescue Pos SAR Bima, Pos Ramil Woha, Polsek Palibelo, Pos AL Kolo, Polairud Kab. Bima, Pol Airud Kota Bima, Tagana Kab. Bima, BPBD Kab. Bima, Potensi 204, warga sekitar, dan lainnya terjun melakukan pencarian.

"Hingga pukul 18.00 Wita korban belum ditemukan, pencarian dilanjutkan besok pagi," tutupnya.

Ilustrasi.

Oleh. WB
Minggu 2 Oktober 2022.

SUMBAWA BESAR - NTB, Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang masih adanya penggunaan knalpot brong alias racing di wilayah Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, direspon langsung oleh jajaran Polsek Empang Polres Sumbawa, Sabtu (01/10/22) pagi.

Kegiatan penertiban tersebut kali ini bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Tarano, dalam kegiatan itu, Personel Polsek Empang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Empang Iptu Nakmin sebelumnya berkoordinasi dengan pihak sekolah kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik para siswa.

Hasilnya dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 kendaraan didapati menggunakan kendaraan dengan knalpot racing, pemilik kendaraan tersebut kemudian dikumpulkan untuk diberikan himbauan dan pembinaan langsung oleh personel Polsek Empang.

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos mengatakan bahwa penertiban tersebut menyusul keluhan masyarakat terkait maraknya sepeda motor bising yang mengganggu ketertiban umum terlebih penggunannya adalah para remaja.

"Tujuan dalam penertiban tersebut yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya, dan selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan”. Pungkasnya. 

Tiga Hari Menghilang, Seorang Warga Lambu Ditemukan Tewas Menggantung, Polsek Lambu Langsung Olah TKP.

Oleh. Ipul
Minggu 2 Oktober 2022.

BIMA - Irfan (31) warga Desa Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, ditemukan tewas menggantung di sekitar So Deke Desa Nggelu.

Ia ditemukan warga yang mencarinya Sabtu (1/10) pagi sekitar pukul 07.00 wita.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Minggu pagi ini.

Kronologi ditemukan Irfan,  jelas Kapolsek Lambu, awalnya sejumlah warga dan keluarga korban, mencari beberapa hari, namun belum ditemukan.

Saat warga menyisir di sekitar So Deke Desa Nggelu, salah seorang bernama Jamal, tetiba menemukan korban dengan posisi menggantung di pohon.

Lalu, jelas Kasi Humas warga yang menemukan korban, langsung memberitahukan warga lainnya.Setelah itu warga dan keluarga menginformasikan pada pihaknya.

"Kami langsung menuju lokasi ditemukan korban dan melakukan olah TKP,"jelas Iptu Jufrin.

Berdasar keputusan pihak keluarga, sambungnya, jasad korban tidak di otopsi.

Pelaku saat diamankan Polisi di Mataram.

Oleh. WB.
Kamis 29 September 2022.

MATARAM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, siang ini (29/09) sekitar pukul 21:30 Wita.

Kali ini pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan berhasil mengamankan kurang lebih 100, 84 gram brutto sabu dan mengamankan 4 terduga pelaku yang berada di TKP saat Penggeledahan.

"Baru saja kami mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, 3 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan dengan mengamankan barang bukti berupa sabu tersebut diatas,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH usai penangkapan berlangsung (29/09).

Pengungkapan ini lanjutnya, berkat kontribusi masyarakat yang memberikan laporan bahwa hanya di Jalan Jati Luhur, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP) kerap terjadi Tindak Pidana Narkotika.

Oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan setelah diketahui secara jelas informasi yang diterima.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang yang berkaitan dengan konsumsi sabu serta jual beli sabu seperti bong, pipa kaca, pipet modifikasi, alat komunikasi serta ditemukan pula narkotika jenis sabu.

"Barang-barang tersebut kemudian diamankan, dan saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram bersama 4 terduga yang diamankan,"bebernya.

Terduga yang diamankan yakni 3  laki-laki dengan inisial IS (43) merupakan seorang residivis IH (47) dan HP (52). Sedangkan satu diantaranya perempuan berinisial S (45). 

"Kesemua terduga merupakan warga kecamatan Ampenan Kota Mataram. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan,"ucapnya.

"Untuk kejelasan terkait fungsi dan keterlibatan serta asal barang, sedang kami lakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami jelaskan secara detail,"imbuhnya menutup pembicaraan.