Bupati Indramayu Anna Sophanah [Pojokjabar.id] |
Bupati Indramayu Anna Sophanah mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Surat pengajuan itu diajukan per 30 Oktober 2018. Saat ini DPRD tengah membahas surat pengunduran tersebut.
Informasi soal mundurnya bupati dibenarkan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Indramayu Azun Mauzun. “Sudah masuk di sekretariat,” kata Azun saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon, Senin 5 November 2018. Dia menambahkan, mundurnya bupati memang belum diumumkan secara resmi. Dalam waktu dekat mundurnya bupati akan segera diumumkan kepada khalayak luas.
Berkenaan soal alasan mundur kata Azun, berdasarkan surat tersebut dirinya menarik kesimpulan bahwa bupati mundur dengan alasan keluarga. “(Alasannya) Tidak fokus mengurus keluarga,” ujarnya. Azun mengatakan, kalaupun alasan tersebut benar-benar melandasi mundurnya bupati ia menilai, kurang logis. Sebab untuk mengurus keluarga bisa dibantu dan digantikan perannya oleh asisten rumah tangga atau lainnya.
Lain hal jika bupati mengajukan diri karena alasan sakit sehingga tidak bisa memimpin. Alasan tersebut bisa diterima secara rasional. “Alasan bupati berhenti ada tiga. Diberhentikan, meninggal, atau mundur,” ujarnya. Jika memilih opsi mundur maka alasan yang dikemukakan haruslah kuat.
Dia menegaskan, jabatan bupati merupakan amanah masyarakat di bawah sumpah. Artinya bupati memiliki tanggung jawab yang sangat besar kepada masyarakat karena dipilih langsung lewat pemilihan umum untuk memimpin dalam kurun waktu 5 tahun. Apalagi masa jabatannya akan berakhir pada 2020 mendatang. Artinya masih banyak sisa masa bakti yang harus dijalani oleh bupati Indramayu Anna Sophanah. Melihat fakta tersebut, dia pun berharap bupati bersedia menyelesaikan masa jabatannya hingga akhir periode. “Baiknya jangan mundur karena dipilih oleh rakyat. Apalagi masa jabatan masih 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Terkait desas-desus mundurnya bupati kata Azun, memang telah berhembus sebulan terakhir. Namun surat pengajuan baru dikirim akhir Oktober kemarin. DPRD tentunya akan mengkaji lebih dalam lagi surat dari Bupati Anna. Untuk menerima pengunduran bupati diperlukan tahapan dan proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri RI. “Butuh waktu sekitar 2 bulan,” ungkapnya.
Jika pengunduran diri tersebut disetujui maka Wakil Bupati Supendi yang berasal dari Partai Golkar otomatis akan maju menduduki kursi bupati. Sementara itu, jatah kursi wakil bupati ada di tangan tiga partai pengusung seperti Gerindra, PKS, dan Demokrat. Sementara itu Partai Golkar mengambil peran sebagai partai pendukung.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Taufik Hidayat hingga berita ini dibuat belum membalas pesan singkat maupun telefon dari "PR".
http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/11/06/bupati-indramayu-anna-sophanah-mengundurkan-diri-432749
Post A Comment:
0 comments: