Jembatan di Loksado, sebuah desa yang permai di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. [vyara lestari kompas tv] |
"Untuk Tahun 2019 sudah diputuskan untuk Kalsel Dana Desa Rp 1,4 triliun." Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel (Kanwil DJPb Kalsel), Usdek Rahyono, Jum’at, 16 November 2018. “Lebih besar dibandingkan tahun ini yang Rp 1,327 triliun,” tambahnya.
Seperti sebelumnya, Dana Desa akan disalurkan pemerintah pusat melalui Kanwil DJPb Kalsel. Kemudian, dari Kanwil DJPb dana tersebut akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik masing-masing Pemerintah Kota/Kabupaten. Lalu, diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD) dan selanjutnya bisa diserap untuk berbagai peruntukan di masing-masing Desa.
Sementara mekanisme penyaluran Dana Kelurahan yang rencananya akan disalurkan mulai 2019, Usdek mengaku belum mendapat kepastian seperti apa. "Masih menunggu keputusan Menteri Keuangan," kata Usdek. “Yang pasti, alokasinya tak akan mengurangi alokasi Dana Desa yang sudah ditetapkan. Dana Kelurahan bukan berasal atau terkandung dalam nilai alokasi Dana Desa,” tegas Usdek.
Ally Muanih
Post A Comment:
0 comments: