Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Ini disampaikan Presiden Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018.
"Telah kita terbitkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal," kata Presiden.
Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan non kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Presiden Jokowi melanjutkan, pada tahun ini pemerintah merekrut 114 ribu guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Kendati demikian, perekrutan guru CPNS tetap memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Memang ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita. Tapi kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar Undang-undang," ujarnya.
Untuk membahas lebih lanjut persoalan yang dihadapi para guru saat ini, Presiden Jokowi mengundang Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi ke Istana Negara, Jakarta. Pertemuan bakal dilakukan pekan depan. "Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi," kata Presiden Jokowi mengakhiri. (merdeka)
Post A Comment:
0 comments: