Para hakim yang mengadukan komosioner KY di depan Polda Metro Jaya, September 2018. [fino-detikcom]
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menganggap kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Juru Bicara KY Farid Wajdi berada di ranah sengketa pers, bukan delik pidana.
“Pegangan kami tetap sesuai dengan surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa pers,” kata Jaja di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Desember 2018.
Sebelumnya, 17 September 2018, Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, melaporkan Farid atas pernyataannya yang dimuat dalam Harian Kompas edisi 12 September 2018. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya beramai-ramai dengan puluhan ketua pengadilan tingkat banding. 
Dalam berita di surat kabar itu, Farid menyebut adanya keluhan dari hakim di daerah terkait adanya kewajiban iuran dalam rangka penyelenggaraan turnamen tenis di pengadilan.
"Kami yang terhimpun dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan yang disingkat PTWP dan para ketua pengadilan tingkat banding, melaporkan kepada penyidik tentang suatu peristiwa yang dilakukan oleh seorang komisioner Komisi Yudisial (KY)," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, mewakili para pelapor.
"Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Komisi Yudisial menyatakan bahwa penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali, dilakukan dengan memungut iuran setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan kali inilah kami laporkan ke polisi," tandas Suhadi.
Dalam laporannya, Suhadi dan kawan-kawan menduga pernyataan Farid itu melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Sebagaimana disinggung Jaja, terkait pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian yang menyatakan bahwa Farid melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Sehingga, setiap keberatan terkait dengan pemberitaan tersebut dapat melaksanakan prosedur hak jawab atau hak koreksi.
Dan menurut Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid, Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya. Isinya menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
Toh, pihak kepolisian, dalam hal ini Rekrimun Polda Metro Jaya, tetap menindaklanjuti pengaduan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan itu. Jaja pun dipanggil sebagai saksi.
Jaja sendiri belum ingin berkomentar banyak soal pelaporan terhadap Farid tersebut, selain pendapat Dewan Pers tadi. Ia juga menyebut pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada Farid dalam kasus ini.
Komisi Yudisial, kata Jaja, akan tetap menginvestigasi dugaan pungutan alias pungli di luar kebutuhan kerja di lingkungan hakim yang sebelumnya disampaikan oleh Farid Wajdi. “Secara kelembagaan proses kami tetap berjalan,” tutur dia.
Sementara, Jaja menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya semata  untuk meminta polisi menunda pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus yang dihadapi  Farid.
Jaja mengatakan, dia minta pemeriksaan ditunda lantaran harus menghadiri agenda di luar kota yang tak dapat ditinggalkan. “Kebetulan saya mau ke Jember,” kata Jaja. “Nanti akan diperiksa ulang, apakah di sini atau di Komisi Yudisial,” kata dia, menutup pembicaraan.
Binsar Nurahmat
Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: