Articles by "Hukum"
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Penyidik KPK Novel Baswedan  [istimewa via detik]
Setelah kurang lebih tiga tahun dua bulan, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diadili. Mereka dituntut dengan hukuman hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai janggal oleh Novel.
Penangkapan kedua pelaku penyiraman Novel tersebut dilakukan hanya berselang 11 hari setelah Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Kedua tersangka pun diadili. Namun, Novel menilai proses persidangan kasus ini janggal dan lucu. 
Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkapnya dibacakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa.
11 April 2017
Kasus ini berawal ketika Novel baru pulang dari sholat shubuh sekitar pukul 05.10 WIB. Tiba-tiba ada dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu dia teriak hingga memancing perhatian jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel sholat.
12 April 2017
Siraman air keras di mata kiri mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan. Novel dikabarkan operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror.
31 Juli 2017
Usai memberi keterangan, polisi meminta Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo.
24 november 2017
Dua sketsa baru wajah pelaku penyerangan ditunjukkan Kapolda Metro jaya yang saat itu dijabat Inspektur Jenderal Idham Azis. Sketsa diperoleh dari keterangan dua orang saksi. Pada 22 februari 2018, Novel Baswedan kembali ke Indonesia dari Singapura langsung menuju KPK.
9 Maret 2018
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan. Anggota tim adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pejabat terkait, dan ahli hukum.
27 Juli 2018
Setelah absen untuk menjalani proses perawatan mata, Novel akhirnya kembali aktif di KPK. Novel mengatakan akan bekerja sesuai kemampuannya.
21 Desember 2018
Tim Pemantau kasus Novel bentukan Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa dan pelaku kasus Novel. Presiden diminta memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim gabungan.
11 Januari 2019
Polri akhirnya membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Tim menyertakan unsur polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas JAM, dan mantan pimpinan KPK. Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab.
11 April 2019
Tim gabungan belum bisa mengungkap pelaku dan motif penyerangan air keras pada Novel Bawedan. Wadah Pegawai (WP) KPK meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen.
26 Desember 2019
Polisi menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Kedua pelaku penyerangan pada Novel adalah anggota polisi aktif. Mereka pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
11 Juni 2019
Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuh jaksa.
Menurut Novel, tuntutan itu aneh, janggal dan lucu, seolah JPU pembela terdakwa.
"Terkait dengan tadi yang saya katakan, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut 1 tahun penjara, ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh. Berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan," kata Novel Baswedan.
Novel melihat penganiayaan yang dialami tergolong penganiayaan level tinggi. Namun JPU, menurut Novel, justru seolah bertindak layaknya penasihat hukum.
"Kenapa? Kita bisa melihat serangan kepada saya ini serangan atau kalau mau dikonstruksikan sebagai suatu perbuatan penganiayaan, penganiayaan paling tinggi levelnya," ujarnya.
"Dan terkesan penuntut justru malah bertindak penasihat hukum atau pembela dari terdakwa," sambungnya.
Sumber: detik.
Novel Baswedan [mediaindonesia]
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melihat banyak kejanggalan selama proses penyidikan dan penuntutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Kejanggalan itu membuatnya sudah bisa menebak bahwa para terdakwa akan dituntut ringan.
Kejanggalan itu membuatnya enggan menonton jalannya sidang yang disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara di YouTube. “Sejak awal saya sudah menyampaikan kejanggalannya, masa saya nonton, buang waktu betul rasanya ha-ha-ha,” kata Novel kepada tempo, Sabtu, 13 Juni 2020.
Novel sudah merasakan kejanggalan sejak anggota Brigade Mobil Ronny Bugis menyerahkan diri ke polisi pada akhir Desember 2019 dan mengaku sebagai pelaku penyiraman air keras. Penyerahan diri itu, disusul dengan ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette, anggota Brimob yang juga disangka menjadi pelaku penyerangan.
Setelah para pelaku ditangkap, Novel sempat meminta penyidik yang menangani kasus ini untuk menyebutkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa kedua polisi itu benar-benar pelaku penyerangan.
Sebagai korban, Novel menganggap permintaannya itu tidak mengandung konflik kepentingan. Tapi, menurut dia, penyidik tak pernah menjelaskan alat bukti tersebut. “Penyidik tidak pernah bisa menjelaskan ke saya,” kata dia.
Ketika kedua terduga pelaku itu mulai disidangkan, Novel kembali meminta jaksa penuntut umum menyebutkan apa yang membuat mereka yakin bahwa kedua orang ini benar-benar pelaku penyiraman. Menurut dia, jaksa juga tak bisa menjelaskan. “Tidak bisa jelaskan semua, lalu terus gimana,” kata dia.
Saat sidang sudah berlangsung, Novel mengatakan ada sejumlah saksi penting yang tidak masuk berkas perkara. Dia sudah mengajukan ke jaksa agar para saksi diperiksa ke persidangan. Namun, saksi itu tak pernah dipanggil.
Selain saksi, Novel mengatakan alat bukti yang disodorkan ke persidangan juga janggal. Seperti, baju koko yang ia pakai saat penyiraman ada bagian yang terpotong. Sementara, ada pula bukti penting seperti botol tempat menampung air keras juga hilang. “Dari situ saya melihat tidak ada yang bisa diharapkan,” ujar dia.
Novel juga mengatakan ada kesan bahwa persidangan ingin mendorong kepada kesimpulan bahwa air yang disiram ke wajahnya adalah air aki. Padahal, Novel yakin betul bahwa cairan yang digunakan pelaku merupakan air keras.
“Tidak mungkin air aki sampai membuat luka di mata saya seserius ini, tidak mungkin air aki membuat muka saya harus dirawat di unit darurat luka bakar di Singapura general hospital, ditangani oleh dokter terbaik luka bakar di sana,” kata dia.
Ayam berada sejak 160 juta tahun yang lalu, perkembangan ayam merupakan evolusi dari reptilia, dengan jenis Archeopteryx yang merupakan reptil bersayap dan mampu terbang pada jarak pendek namun tubuhnya belum ditutupi bulu. Archeopteryx memiliki paruh yang bergerigi dan memiliki tulang ekor yang panjang. Ayam pada saat sekarang ini muncul pada 60 juta tahun lalu.

    Bukti bahwa ayam merupakan evolusi dari reptilia adalah sisik yang terdapat pada cakarnya, berkembang biak dengan cara bertelur, dan pada saat perkembangan embrionik berdarah dingin. Saat ini, perkembangan ayam jauh dari nenek moyangnya yang awal, seperti contoh : ayam hutan.

 2. Teori domestikasi

    Domestikasi atau penjinakan adalah sistem yang dilakukan manusia, agar ayam dapat memberi nilai guna dan dapat dikembang biakan untuk tujuan komersial. Ayam peliharaan saat ini mengalami tahap domestikasi yang panjang yang berawal dari ayam hutan. Proses domestikasi ini terdapat dua teori yaitu : Teori monophyletic dan teori polyphyletic.

a.  Teori monophyletic
     Teori monophyletic dikemukan Charles Darwin, menurutnya ayam yam yanang berkembang saat ini merupakan ayam yang berasala dari satu jenis ayam hutan yang masih ada pada saat ini, yaitu Gallus gallus yang terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara

b.  Teori polyphyletict.
     Teori ini mengemukakan bahwa ayam peliharaan saat ini berasal dari beberapa jenis ayam hutan yang masih berada di hutan di dunia ini. 

      Ayam hutan yang masih berada saat ini memiliki empat jenis, yaitu :
1.)  Gallus gallus atau Gallus bankica (ayam hutan merah), terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara.
2.)  Gallus sonnerati (ayam hutan kelabu), terdapat di hutan-hutan India Selatan.
3.)  Gallus laffaetti (ayam hutan selon), terdapat di hutan-hutan pulau Ceylon.
4.)  Gallus varius (ayam hutan hijau), terdapat di hutan-hutan pulau Jawa.

Teori onophyletic berdasarkan adanya bukti sebagai berikut
1.) Perkawinan ayam hutan merah (Gallus gallus) dengan ayam peliharaan menghasilkan ayam keturunan yang vertil. Sedangkan dengan Gallus varius menghasilkan keturunan invertil.
2.) Hasil tes darah menunjukkan, ayam peliharaan yang ada di berbagai wilayah di dunia mengandung darah ayam hutan merah (Gallus gallus).
3.) Pada jenis-jenis ayam peliharaan lokal sering dijumpai warna bulu yang mirip dengan warna bulu ayam hutan merah (Gallus gallus).
4.) Ayam peliharaan dewasa ini memiliki jengger yang bergerigi, sedangkan Gallus varius berjengger halus. 
5.) Ayam peliharaan memiliki sepasang pial di bagian samping rahang, sedangkan Gallus varius berpial tunggal bagian bawah kerongkongan.
Ayam berada sejak 160 juta tahun yang lalu, perkembangan ayam merupakan evolusi dari reptilia, dengan jenis Archeopteryx yang merupakan reptil bersayap dan mampu terbang pada jarak pendek namun tubuhnya belum ditutupi bulu. Archeopteryx memiliki paruh yang bergerigi dan memiliki tulang ekor yang panjang. Ayam pada saat sekarang ini muncul pada 60 juta tahun lalu.

    Bukti bahwa ayam merupakan evolusi dari reptilia adalah sisik yang terdapat pada cakarnya, berkembang biak dengan cara bertelur, dan pada saat perkembangan embrionik berdarah dingin. Saat ini, perkembangan ayam jauh dari nenek moyangnya yang awal, seperti contoh : ayam hutan.

 2. Teori domestikasi

    Domestikasi atau penjinakan adalah sistem yang dilakukan manusia, agar ayam dapat memberi nilai guna dan dapat dikembang biakan untuk tujuan komersial. Ayam peliharaan saat ini mengalami tahap domestikasi yang panjang yang berawal dari ayam hutan. Proses domestikasi ini terdapat dua teori yaitu : Teori monophyletic dan teori polyphyletic.

a.  Teori monophyletic
     Teori monophyletic dikemukan Charles Darwin, menurutnya ayam yam yanang berkembang saat ini merupakan ayam yang berasala dari satu jenis ayam hutan yang masih ada pada saat ini, yaitu Gallus gallus yang terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara

b.  Teori polyphyletict.
     Teori ini mengemukakan bahwa ayam peliharaan saat ini berasal dari beberapa jenis ayam hutan yang masih berada di hutan di dunia ini. 

      Ayam hutan yang masih berada saat ini memiliki empat jenis, yaitu :
1.)  Gallus gallus atau Gallus bankica (ayam hutan merah), terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara.
2.)  Gallus sonnerati (ayam hutan kelabu), terdapat di hutan-hutan India Selatan.
3.)  Gallus laffaetti (ayam hutan selon), terdapat di hutan-hutan pulau Ceylon.
4.)  Gallus varius (ayam hutan hijau), terdapat di hutan-hutan pulau Jawa.

Teori onophyletic berdasarkan adanya bukti sebagai berikut
1.) Perkawinan ayam hutan merah (Gallus gallus) dengan ayam peliharaan menghasilkan ayam keturunan yang vertil. Sedangkan dengan Gallus varius menghasilkan keturunan invertil.
2.) Hasil tes darah menunjukkan, ayam peliharaan yang ada di berbagai wilayah di dunia mengandung darah ayam hutan merah (Gallus gallus).
3.) Pada jenis-jenis ayam peliharaan lokal sering dijumpai warna bulu yang mirip dengan warna bulu ayam hutan merah (Gallus gallus).
4.) Ayam peliharaan dewasa ini memiliki jengger yang bergerigi, sedangkan Gallus varius berjengger halus. 
5.) Ayam peliharaan memiliki sepasang pial di bagian samping rahang, sedangkan Gallus varius berpial tunggal bagian bawah kerongkongan.
Ayam berada sejak 160 juta tahun yang lalu, perkembangan ayam merupakan evolusi dari reptilia, dengan jenis Archeopteryx yang merupakan reptil bersayap dan mampu terbang pada jarak pendek namun tubuhnya belum ditutupi bulu. Archeopteryx memiliki paruh yang bergerigi dan memiliki tulang ekor yang panjang. Ayam pada saat sekarang ini muncul pada 60 juta tahun lalu.

    Bukti bahwa ayam merupakan evolusi dari reptilia adalah sisik yang terdapat pada cakarnya, berkembang biak dengan cara bertelur, dan pada saat perkembangan embrionik berdarah dingin. Saat ini, perkembangan ayam jauh dari nenek moyangnya yang awal, seperti contoh : ayam hutan.

 2. Teori domestikasi

    Domestikasi atau penjinakan adalah sistem yang dilakukan manusia, agar ayam dapat memberi nilai guna dan dapat dikembang biakan untuk tujuan komersial. Ayam peliharaan saat ini mengalami tahap domestikasi yang panjang yang berawal dari ayam hutan. Proses domestikasi ini terdapat dua teori yaitu : Teori monophyletic dan teori polyphyletic.

a.  Teori monophyletic
     Teori monophyletic dikemukan Charles Darwin, menurutnya ayam yam yanang berkembang saat ini merupakan ayam yang berasala dari satu jenis ayam hutan yang masih ada pada saat ini, yaitu Gallus gallus yang terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara

b.  Teori polyphyletict.
     Teori ini mengemukakan bahwa ayam peliharaan saat ini berasal dari beberapa jenis ayam hutan yang masih berada di hutan di dunia ini. 

      Ayam hutan yang masih berada saat ini memiliki empat jenis, yaitu :
1.)  Gallus gallus atau Gallus bankica (ayam hutan merah), terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara.
2.)  Gallus sonnerati (ayam hutan kelabu), terdapat di hutan-hutan India Selatan.
3.)  Gallus laffaetti (ayam hutan selon), terdapat di hutan-hutan pulau Ceylon.
4.)  Gallus varius (ayam hutan hijau), terdapat di hutan-hutan pulau Jawa.

Teori onophyletic berdasarkan adanya bukti sebagai berikut
1.) Perkawinan ayam hutan merah (Gallus gallus) dengan ayam peliharaan menghasilkan ayam keturunan yang vertil. Sedangkan dengan Gallus varius menghasilkan keturunan invertil.
2.) Hasil tes darah menunjukkan, ayam peliharaan yang ada di berbagai wilayah di dunia mengandung darah ayam hutan merah (Gallus gallus).
3.) Pada jenis-jenis ayam peliharaan lokal sering dijumpai warna bulu yang mirip dengan warna bulu ayam hutan merah (Gallus gallus).
4.) Ayam peliharaan dewasa ini memiliki jengger yang bergerigi, sedangkan Gallus varius berjengger halus. 
5.) Ayam peliharaan memiliki sepasang pial di bagian samping rahang, sedangkan Gallus varius berpial tunggal bagian bawah kerongkongan.
Ayam berada sejak 160 juta tahun yang lalu, perkembangan ayam merupakan evolusi dari reptilia, dengan jenis Archeopteryx yang merupakan reptil bersayap dan mampu terbang pada jarak pendek namun tubuhnya belum ditutupi bulu. Archeopteryx memiliki paruh yang bergerigi dan memiliki tulang ekor yang panjang. Ayam pada saat sekarang ini muncul pada 60 juta tahun lalu.

    Bukti bahwa ayam merupakan evolusi dari reptilia adalah sisik yang terdapat pada cakarnya, berkembang biak dengan cara bertelur, dan pada saat perkembangan embrionik berdarah dingin. Saat ini, perkembangan ayam jauh dari nenek moyangnya yang awal, seperti contoh : ayam hutan.

 2. Teori domestikasi

    Domestikasi atau penjinakan adalah sistem yang dilakukan manusia, agar ayam dapat memberi nilai guna dan dapat dikembang biakan untuk tujuan komersial. Ayam peliharaan saat ini mengalami tahap domestikasi yang panjang yang berawal dari ayam hutan. Proses domestikasi ini terdapat dua teori yaitu : Teori monophyletic dan teori polyphyletic.

a.  Teori monophyletic
     Teori monophyletic dikemukan Charles Darwin, menurutnya ayam yam yanang berkembang saat ini merupakan ayam yang berasala dari satu jenis ayam hutan yang masih ada pada saat ini, yaitu Gallus gallus yang terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara

b.  Teori polyphyletict.
     Teori ini mengemukakan bahwa ayam peliharaan saat ini berasal dari beberapa jenis ayam hutan yang masih berada di hutan di dunia ini. 

      Ayam hutan yang masih berada saat ini memiliki empat jenis, yaitu :
1.)  Gallus gallus atau Gallus bankica (ayam hutan merah), terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara.
2.)  Gallus sonnerati (ayam hutan kelabu), terdapat di hutan-hutan India Selatan.
3.)  Gallus laffaetti (ayam hutan selon), terdapat di hutan-hutan pulau Ceylon.
4.)  Gallus varius (ayam hutan hijau), terdapat di hutan-hutan pulau Jawa.

Teori onophyletic berdasarkan adanya bukti sebagai berikut
1.) Perkawinan ayam hutan merah (Gallus gallus) dengan ayam peliharaan menghasilkan ayam keturunan yang vertil. Sedangkan dengan Gallus varius menghasilkan keturunan invertil.
2.) Hasil tes darah menunjukkan, ayam peliharaan yang ada di berbagai wilayah di dunia mengandung darah ayam hutan merah (Gallus gallus).
3.) Pada jenis-jenis ayam peliharaan lokal sering dijumpai warna bulu yang mirip dengan warna bulu ayam hutan merah (Gallus gallus).
4.) Ayam peliharaan dewasa ini memiliki jengger yang bergerigi, sedangkan Gallus varius berjengger halus. 
5.) Ayam peliharaan memiliki sepasang pial di bagian samping rahang, sedangkan Gallus varius berpial tunggal bagian bawah kerongkongan.
Ayam berada sejak 160 juta tahun yang lalu, perkembangan ayam merupakan evolusi dari reptilia, dengan jenis Archeopteryx yang merupakan reptil bersayap dan mampu terbang pada jarak pendek namun tubuhnya belum ditutupi bulu. Archeopteryx memiliki paruh yang bergerigi dan memiliki tulang ekor yang panjang. Ayam pada saat sekarang ini muncul pada 60 juta tahun lalu.

    Bukti bahwa ayam merupakan evolusi dari reptilia adalah sisik yang terdapat pada cakarnya, berkembang biak dengan cara bertelur, dan pada saat perkembangan embrionik berdarah dingin. Saat ini, perkembangan ayam jauh dari nenek moyangnya yang awal, seperti contoh : ayam hutan.

 2. Teori domestikasi

    Domestikasi atau penjinakan adalah sistem yang dilakukan manusia, agar ayam dapat memberi nilai guna dan dapat dikembang biakan untuk tujuan komersial. Ayam peliharaan saat ini mengalami tahap domestikasi yang panjang yang berawal dari ayam hutan. Proses domestikasi ini terdapat dua teori yaitu : Teori monophyletic dan teori polyphyletic.

a.  Teori monophyletic
     Teori monophyletic dikemukan Charles Darwin, menurutnya ayam yam yanang berkembang saat ini merupakan ayam yang berasala dari satu jenis ayam hutan yang masih ada pada saat ini, yaitu Gallus gallus yang terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara

b.  Teori polyphyletict.
     Teori ini mengemukakan bahwa ayam peliharaan saat ini berasal dari beberapa jenis ayam hutan yang masih berada di hutan di dunia ini. 

      Ayam hutan yang masih berada saat ini memiliki empat jenis, yaitu :
1.)  Gallus gallus atau Gallus bankica (ayam hutan merah), terdapat di hutan-hutan Asia Tenggara.
2.)  Gallus sonnerati (ayam hutan kelabu), terdapat di hutan-hutan India Selatan.
3.)  Gallus laffaetti (ayam hutan selon), terdapat di hutan-hutan pulau Ceylon.
4.)  Gallus varius (ayam hutan hijau), terdapat di hutan-hutan pulau Jawa.

Teori onophyletic berdasarkan adanya bukti sebagai berikut
1.) Perkawinan ayam hutan merah (Gallus gallus) dengan ayam peliharaan menghasilkan ayam keturunan yang vertil. Sedangkan dengan Gallus varius menghasilkan keturunan invertil.
2.) Hasil tes darah menunjukkan, ayam peliharaan yang ada di berbagai wilayah di dunia mengandung darah ayam hutan merah (Gallus gallus).
3.) Pada jenis-jenis ayam peliharaan lokal sering dijumpai warna bulu yang mirip dengan warna bulu ayam hutan merah (Gallus gallus).
4.) Ayam peliharaan dewasa ini memiliki jengger yang bergerigi, sedangkan Gallus varius berjengger halus. 
5.) Ayam peliharaan memiliki sepasang pial di bagian samping rahang, sedangkan Gallus varius berpial tunggal bagian bawah kerongkongan.

Sistem Produksi  ada 3 bagian :
1. Sistem Induk-Anak
2. Sistem Pembesaran
3. Sistem Penggemukan

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. SISTEM INDUK-ANAK

Keuntungan :
    1. Pakan yang dibutuhkan tidak terlalu banyak, dikarenakan tidak untuk proses pembesaran dan      penggemukan. Karena hanya untuk pemenuhan nutrisi sapi.
 
Kelemahan :
1. Alat-alat yang digunakan terlalu ribet. Karena harus menyediakan alat-alat untuk proses kelahiran, alat untuk menaruh pakah, dan obat-obatan unsuk kesehatan anak sapi.
2. Perputaran uangnya lambat, dikarenakan harus menunggu induk sapi bunting, melahirkan anak sapi, dan proses anak sapi hingga proses pensapihan.
3. Tidak dapat menyesuaikan kondisi usaha saat itu juga, dikarenakan anakan sapi tidak akan dapat dijual hingga sudah mencapai masa sapih, sehingga tetap harus menunggu.

2. SISTEM PEMBESARAN

3. SISTEM PENGGEMUKAN

Oleh : Muhammad Jawy

Keributan di media sosial terkait Freeport beberapa waktu belakangan ini diakibatkan salah satunya karena kita sendiri tidak memahami dokumen kontrak karya yang kontroversial itu, bahkan membaca pun barangkali tidak pernah, tetapi kita nekad masuk ke arena perdebatan dengan menggunakan kacamata fragmentasi politik, khususnya dengan konteks politik sekarang ini.

Beberapa generasi muda mungkin juga perlu mengetahui konteks ketika KK2 itu ditandangani, yaitu tahun 1991, di puncak keemasan Era Orde Baru. Ketika itu tak boleh ada perbedaan pendapat yang mengkritik pemerintah. Pers pun dibungkam, dengan ancaman breidel, tutup paksa, kalau nekad mengkritik.

Jika ada masyarakat yang berani membahas issue seperti ini, sangat mungkin ia sudah menjadi target dari para intel, kaki tangan Orba yang amat ditakuti karena bisa menentukan hidup matinya seseorang. Bukan tidak mungkin, gelaran PKI akan disematkan untuk rakyat yang mencoba kritis.

Banyak dari kita yang baru bisa mengakses dokumen yang sensitif seperti ini, setelah Orde Baru tumbang, Soeharto beramai-ramai diturunkan. UU Pers diundangkan Habibie, dan teknologi internet membuat konten mudah dipublikasikan di dunia maya.

Jika kita tengok ke dokumen KK2 ini, nyata sekali kedurjanaan yang dilakukan oleh pemerintahan Soeharto, yang menyulitkan pemerintahan Indonesia selanjutnya. Ini adalah pasal karet yang menjadi masalah yang sulit diselesaikan.

Apa bunyinya?

Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension.

Kuncinya: Freeport punya hak perpanjangan 2x10 tahun yang tidak boleh dihambat oleh pemerintah tanpa alasan yang kuat.

Pasal inilah yang memberi ruang bagi ketidakpastian hukum, dengan posisi Indonesia sangat lemah. Sudah pasti yang memasukkan pasal ini bukan orang sembarangan, karena dampak dari pasal ini yang sangat besar.

Ada yang menyebut, khan bisa kita pakai alasan Freeport sudah merusak lingkungan yang cukup parah? Atau Freeport seharusnya tunduk patuh dengan UU Minerba 2009 yang disahkan SBY?

Boleh saja berpendapat seperti itu, tetapi sayangnya yang akan membuat penilaian dan keputusan tidak bisa satu pihak pemerintah atau Freeport saja, melainkan dari forum Arbirtrase Internasional. Di percaturan internasional, tentu saja kita tidak bisa senaif bahwa arbitrase akan selalu menjunjung keadilan, kebijaksanaan. Apalagi yang dilawan adalah entitas berpengaruh dari negara adidaya yang masih menjadi polisi dunia. Bukan tidak mungkin, meski kita didzalimi selama puluhan tahun, kita kalah di forum internasional. Dan harus membayar sangat mahal, karena ini kasus yang melibatkan potensi bisnis hingga ribuan trilyun.

Pemerintah SBY sudah mencoba untuk bernegosiasi dengan Freeport, apalagi dengan senjata barunya UU Minerba 2009, tetapi selalu gagal, karena diancam akan diarbitrasikan. Sudirman Said di awal pemerintahan Jokowi pun juga ikut mengusik kenyamanan Freeport, namun belum mengangkat posisi tawar yang kuat bagi pemerintah RI.

Maka masuklah si orang akuntansi yang sebelumnya diberhentikan (konon) karena berani ngeyel kepada Presiden dalam beberapa issue perhubungan, Jonan. Ia diangkat kembali oleh Presiden sebagai menteri ESDM tandem dengan Archandra yang sempat sibuk membereskan masalah kewarganegaraan.

Jonan memulai ulang adu jab dengan Richard Adkerson CEO Freeport menjadi "Battle of Wits", adu kercerdasan untuk mengalahkan lainnya, yang kemudian sangat menentukan masa depan tanah emas Papua. Sempat menjadi panas salah satunya ketika Jonan memaksa Freeport segera menyelesaikan smelter atau ijin ekspor dihentikan, yang berdampak Freeport sempat menghentikan operasi pertambangannya selama beberapa waktu. Ini mungkin pertama kalinya Richard merasakan jab telak di mukanya, yang mungkin membuatnya jadi berpikir, "Oh, sekarang Indonesia mau main serius rupanya?".

Richard-pun sempat menggunakan jurus meradang, yaitu mengancam (kembali) mengajukan arbitrase, yang artinya perang terbuka melawan pemerintah RI. Namun beberapa kali pertemuan digelar baik di Jakarta ataupun di Amerika, seperti menyadarkannya bahwa Indonesia yang dihadapi sekarang, berbeda dengan Indonesia yang dihadapinya dulu.

Di sela Battle of Wits itu, seperti yang disebut oleh Dahlan Iskan, Jonan dan tim berhasil menemukan celah, yaitu menaklukkan Freeport melalui jalan yang tak disangka: celah diantara kesepakatan Freeport dan Rio Tinto. Tentu saja Jonan tak sendirian, dukungan kuat dari Presiden dan tiga menteri wanita di kabinet, membuat akhirnya Indonesia kembali berdaulat di tanah emas Papua.

Dalam Battle of Wits ini, kemenangan strategis jelas diraih oleh Jonan dan Indonesia. Namun kemenangan ini tetap memberikan kemenangan yang lain bagi induk usaha Freeport McMoran, ia bersama dengan Inalum mewakili entitas Indonesia yang sekarang menjadi pemegang saham mayoritas, bisa bekerjasama hingga 2041 menambang tanah emas terbesar di dunia.

Dengan mayoritas saham ada di Indonesia, diharapkan proses transfer pengetahuan, penanganan issue pencemaran lingkungan, bisa dilakukan dengan lebih baik lagi. Kesejahteraan Papua akan meningkat tajam dengan pembagian yang semakin besar, mulai dari laba bersih dan juga 10% saham. Sesuatu yang harus dirayakan bersama, oleh rakyat Papua, oleh rakyat Indonesia.

Namun jangan lupa, bahwa upaya ini harus tetap diawasi bersama, supaya tidak ada hak rakyat yang terlewat dari tujuannya.

-Zek

Lampiran: File KK II Freeport 1991

https://www.sec.gov/…/…/831259/000083125901500022/exh101.txt



Para hakim yang mengadukan komosioner KY di depan Polda Metro Jaya, September 2018. [fino-detikcom]
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menganggap kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Juru Bicara KY Farid Wajdi berada di ranah sengketa pers, bukan delik pidana.
“Pegangan kami tetap sesuai dengan surat dari Dewan Pers bahwa itu adalah sengketa pers,” kata Jaja di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Desember 2018.
Sebelumnya, 17 September 2018, Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, melaporkan Farid atas pernyataannya yang dimuat dalam Harian Kompas edisi 12 September 2018. Keduanya datang ke Polda Metro Jaya beramai-ramai dengan puluhan ketua pengadilan tingkat banding. 
Dalam berita di surat kabar itu, Farid menyebut adanya keluhan dari hakim di daerah terkait adanya kewajiban iuran dalam rangka penyelenggaraan turnamen tenis di pengadilan.
"Kami yang terhimpun dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan yang disingkat PTWP dan para ketua pengadilan tingkat banding, melaporkan kepada penyidik tentang suatu peristiwa yang dilakukan oleh seorang komisioner Komisi Yudisial (KY)," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, mewakili para pelapor.
"Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Komisi Yudisial menyatakan bahwa penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali, dilakukan dengan memungut iuran setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan kali inilah kami laporkan ke polisi," tandas Suhadi.
Dalam laporannya, Suhadi dan kawan-kawan menduga pernyataan Farid itu melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Sebagaimana disinggung Jaja, terkait pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian yang menyatakan bahwa Farid melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Sehingga, setiap keberatan terkait dengan pemberitaan tersebut dapat melaksanakan prosedur hak jawab atau hak koreksi.
Dan menurut Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid, Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya. Isinya menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
Toh, pihak kepolisian, dalam hal ini Rekrimun Polda Metro Jaya, tetap menindaklanjuti pengaduan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan itu. Jaja pun dipanggil sebagai saksi.
Jaja sendiri belum ingin berkomentar banyak soal pelaporan terhadap Farid tersebut, selain pendapat Dewan Pers tadi. Ia juga menyebut pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada Farid dalam kasus ini.
Komisi Yudisial, kata Jaja, akan tetap menginvestigasi dugaan pungutan alias pungli di luar kebutuhan kerja di lingkungan hakim yang sebelumnya disampaikan oleh Farid Wajdi. “Secara kelembagaan proses kami tetap berjalan,” tutur dia.
Sementara, Jaja menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya semata  untuk meminta polisi menunda pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus yang dihadapi  Farid.
Jaja mengatakan, dia minta pemeriksaan ditunda lantaran harus menghadiri agenda di luar kota yang tak dapat ditinggalkan. “Kebetulan saya mau ke Jember,” kata Jaja. “Nanti akan diperiksa ulang, apakah di sini atau di Komisi Yudisial,” kata dia, menutup pembicaraan.
Binsar Nurahmat
Emile Ratelband [CEN via telegraph]

Usia adalah soal rasa. Anda boleh berusia 70 tahun, tapi tak salah bila merasa baru berumur 40 tahun.

Namun, Emile Ratelband menganggap “peluang” itu kurang greget. Sampai-sampai Meneer Belanda berusia 69 tahun itu mengajukan “gugatan aneh” ke pengadilan: Meminta, secara hukum, usianya dinyatakan atau diakui lebih muda 20 tahun!

Sontak aksinya itu menjadi perhatian. Sejumlah media, bahkan yang tergolong “serius”, mulai dari abc.net sampai The Telegraph, ikut memberitakannya. Apalagi, Meneer Ratelband bukan orang sembarangan. Ia terbilang selebriti di Negeri Kincir Angin sana. Ia tak hanya seorang pengusaha nan jutawan dan penulis buku, tapi juga motivator dan tokoh televisi berkat penampilannya yang mampu meyakinkan orang untuk berjalan di atas bara panas atau melawan fobia mereka hanya dengan mengikuti suara dan dorongannya.

Secara resmi ia menampilkan diri sebagai pakar "pemrograman neurolinguistik", dan memimpin sebuah institut yang didirikannya, Ratelband Research Institute serta Ratelband Foundation yang menaunginya. Dan lembaga penelitian tadi bermisikan "membuat dunia ini menjadi tempat yang lebih baik dengan menyediakan perluasan kesadaran bagi mereka yang terbuka untuk itu”, sebagaimana bisa kita baca di situs resmi mereka.

Nah, sebagai motivator itulah, Meneer Ratelband menyelenggarakan banyak seminar, kursus dan konferensi setiap tahunnya – termasuk berkomentar soal Yesus di sebuah film pendek Belanda, The Outlaw. Belum lagi menerbitkan beberapa buku untuk mempromosikan metode "30 hari untuk mengalahkan ketakutan terdalam" yang diciptakannya.

Tak tanggung-tanggung, ihwal gugatannya si Meneer menyamakan perjuangannya dengan komunitas LGBT: Jika mengubah jenis kelamin sesuatu yang legal, maka itu juga harus bisa mengubah usianya. Apalagi, setelah melakukan pemeriksaan medis, dia diberitahu dokter bahwa usia biologisnya 20 tahun lebih muda dari usia sebenarnya. “Jadi mengapa tidak mengubah tanggal lahir dari 11 Maret 1949 menjadi 11 Maret 1969?,” kata dia, seperti dikutip sebuah situs parodi Belanda.

Emile Ratelband [visie.eo.nl]
Dan upaya Ratelband maju ke pengadilan itu bukan langkah pertama. Sebelumnya, ia sempat mengajukan hal serupa kepada pemerintah daerah Arnhmen – kampung halamannya. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah. Iapun pergi ke pengadilan, mengajukan gugatan absurd itu.

Kepada pers, Meneer Ratelband panjang lebar menguraikan dasar gugatannya itu. "Ketika saya berusia 69 tahun, saya terbatas," kata dia. "Tapi, jika saya berusia 49, saya dapat membeli rumah, mengendarai mobil yang berbeda, mendapatkan lebih banyak kesempatan kerja," tambah dia.

Bahkan, si Meneer mengklaim ia mendapat perlakuan diskriminasi dalam banyak hal lantaran perkara usianya itu. Termasuk, dan ini yang paling penting: Hubungan interpersonal.

Meskipun sudah menikah dan memiliki tujuh anak, Meneer Ratelband rupanya masih juga demen main di Tinder, situs kencan dan perjodohan. Dan, "Ketika di Tinder saya memberi tahu bahwa saya seorang lelaki berumur 69, saya tidak menerima jawaban apa pun. Tapi, ketika saya berusia 49 tahun, saya yakin, dengan wajah seperti ini saya akan mendapat respon yang melimpah saya dalam posisi mewah," kata Ratelband, penuh percaya diri.

Si Meneer juga mengklaim bahwa memudakan usianya secara hukum itu akan membantu pemerintah. Bagaimana bisa? Dengan usia yang sebenarnya sekarang ini, ia tak lebih dari seorang pensiunan. “Tapi, jika saya 20 tahun lebih muda, saya bisa kembali bekerja,” katanya. “Artinya, saya juga akan menyerahkan tunjangan pension saya kepada pemerintah,  sampai usia pension saya yang sebenarnya tercapai,” kata Mas Meneer. Bener juga, ya?

Adakah permohonan Mener satu ini akan dikabulkan pengadilan? Wallohualam. Toh, putusan hakim baru akan dijatuhkan sekitar empat minggu ke depan – setelah memeriksa dan mempertimbangkan banyak hal.

Hanya, seperti ditulis giornalettismo, pengadilan mengatakan bahwa mengubah usia tidaklah sesederhana yang diinginkan oleh para guru dan pujangga. “Akan ada masalah praktis, karena itu juga akan melibatkan pembatalan hukum sebagian dari kehidupan warga,” tulis situs tersebut.

Untuk itu, marilah kita semua berdo’a agar permohonan Meneer Ratelband ini dikabulkan. Sehingga, kita pun punya preseden untuk melakukan hal serupa: 20, atau malah 50 tahun, lebih muda dari usia kita yang sebenarnya. 

Hidup Meneer Ratelband!


Maman Gantra