Articles by "asuransi"
Showing posts with label asuransi. Show all posts
Deretan kapal nelayan di sebuah muara sungai di pantai utara Jawa Barat. [vovwolrd]

Provokasi itu dilontarkan Menteri  Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kamis, 26 November 2018. Yakni kala member sambutan di Peresmian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Maritim, Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Jangan mau melaut kalau yang punya kapal belum membelikan BPJS atau asuransi jiwa. Setuju nggak?” ujar Bu Menteri, disambut tepuk tangan hadirin.
Disebutkan Susi, pekerjaan sebagai nelayan adalah pekerjaan yang sangat berisiko dan membahayakan jiwa. Karena itulah, sudah sepatutnya para pemilik kapal yang mempekerjakan nelayan memberikan jaminan asuransi kepada mereka. Lewat BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Toh, iurannya juga relatif kecil dibandingkan manfaatnya. Dengan asuransi ini, para nelayan yang bisa tenang melaut. Demikian pula keluarga yang ditinggalkannya,” kata Susi. “Mereka akan mendapat santunan bila suami atau keluarga mereka mendapat musibah atau kecelakaan di laut,” tandasnya.
Karena keuntungan-keuntungan itulah, pihak Susi mewajibkan seluruh pemilik kapal untuk mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS anak buah kapal (ABK)-nya. “Ini peraturan. Dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak, termasuk bagi pemilik kapal,” kata Susi. “Bila terjadi apa-apa dengan kapal mereka, musibah atau kecelakaan di tengah laut, mereka tidak bangkrut karena tak perlu mengeluarkan uang yang besar untuk membayar santunan kepada keluarga ABK. Toh, sudah tercover  asuransi,” tandas dia.
Susi mengatakan, jika pemilik kapal tak mau mendaftarkan ABK-nya memiliki BPJS dan asuransi jiwa tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk tidak mengeluarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) kepada pemilik kapal.
“Wajib bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan ABK agar memiliki BPJS atau asuransi jiwa. Saya mohon masyarakat memenuhi aturan-aturan yang ada. Tanpa diselesaikan BPJS, saya tidak akan keluarkan SIPI dan SIUP,” kata Susi.
Wahyuning Muliadi

Pengupasan kepala udang untuk konsumsi ekspor. [via tajuktimur]
2018 ini cakupan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) tak hanya diarahkan untuk perlindungan usaha budidaya udang. Tapi, diperluas untuk komoditas unggulan lainnya yakni bandeng, nila, dan patin.
Demikian keterangan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam sambutannya saat menghadiri launching sekaligus sosialisasi asuransi APPIK tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP, di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
“Pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini, tentu saja melalui analisis risiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi risiko-risiko dalam kegiatan usaha, sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya Izin Produk Asuransi Perikanan tersebut,” kata Slamet
“Kegiatan ini juga merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui asuransi perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tambah Slamet, menegaskan urgensi program APPIK.
Dia juga menjelaskan, selama ini lembaga pembiayan masih menganggap usaha pembudidayaan ikan berisiko tinggi (high risk). Padahal, risiko tersebut dapat ditekan melalui penguasaan teknologi dan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sehingga risiko tersebut dapat dihitung atau calculation risksekaligus meningkatkan mutu hasil perikanan budidaya.
Maka, menyikapi asumsi risiko tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi pembudidaya ikan dari risiko kegagalan usaha, KKP memberikan bantuan Pemerintah berupa Premi Asuransi Perikanan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dialami oleh Pembudi Daya Ikan Kecil.
“Di samping memberikan perlindungan, program asuransi ini juga sekaligus merupakan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bagi pembudidaya ikan terhadap pentingnya berasuransi,” kata Slamet.
 “Dengan asuransi usaha bagi pembudaya ikan kecil akan menambah motivasi dan gairah kerja pembudidaya ikan dan menambah kepercayaan perbankan agar memberikan bantuan permodalan kredit usahanya,” harapnya.
Bantuan premi asuransi itu untuk menjamin risiko akibat force majeur atau bencana alam dan kejadian tak terduga lainnya, seperti banjir, gunung meletus, gempa bumi, maupun serangan wabah penyakit ikan yang menyerang pada saat proses usaha budidaya.
Dilansir KKP sejak 2017, dengan dukungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui konsorsium Perusahaan Asuransi yang dipimppin PT Jasa Indonesia (Jasindo), sepanjang 2018 ini tak kurang 10.220 hektare luasan yang terluindungi APPIK. Jumlah pembudidaya yang tercakup mencapai 6.914 orang, naik 345% dibandingkan 2017 yang hanya 2.004 orang. Total klaim yang diajukan sebesar Rp 676.151.000, 45,53% dari nilai premi yang dibayarkan.
“Untuk itu, terima kasih dan apresiasi kami kepada OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta semua pihak atas dukungannya sehingga program ini dapat berjalan dengan sukses,” kata Slamet.
Menurut data pihak Slamet, potensi komoditas yang diasuransikan tahun ini juga sangat besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Udang di provinsi NTB, Jatim, Jabar, Lampung, Sumsel, Sultra, Sulsel, Jateng, Sulbar, Maluku dengan target produksi 806.257 ton. Komoditas bandeng di provinsi Jatim, Sulsel, Jabar, Jateng, Sultra, Kalsel, Sumsel, Aceh, Kalsel, Kalbar dengan target produksi 924.150 ton. Komoditas ikan patin di Provinsi Sumsel, Kalteng, Kalsel, Riau, Jambi, Jabar, Lampung, Sumbar, Jatim, Kaltim dengan target produksi 604.587 ton. Dan komoditas nila di Provinsi Jabar, Sumsel, Sumbar, Sulut, Sumut, Jateng, Bengkulu, Jatim, Kalsel, Jambi dengan target produksi 1.567.488. Total pembudidaya yang terlibat di dalamnya kurang lebih 3.740.528 orang.
Potensi dan besarnya jumlah komoditas dan pembudi daya tersebut tentu saja menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Perusahaan Asuransi menuju asuransi mandiri. Juga bagi pihak Slamet. “Kami akan terus memberikan edukasi dan mendorong untuk terwujudnya asuransi mandiri tersebut, sehingga ke depan asuransi tidak hanya bagi pembudidaya dengan teknologi sederhana, tetapi lebih dari itu diharapkan juga untuk teknologi semi dan intensif yang dapat menjangkau pembudidaya skala menengah dan besar,” kata Slamet.
Wahyuning Muliadi