Deretan kapal nelayan di sebuah muara sungai di pantai utara Jawa Barat. [vovwolrd] |
Provokasi itu dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kamis, 26 November 2018. Yakni kala member sambutan di Peresmian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Maritim, Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Jangan mau melaut kalau yang punya kapal belum membelikan BPJS atau asuransi jiwa. Setuju nggak?” ujar Bu Menteri, disambut tepuk tangan hadirin.
Disebutkan Susi, pekerjaan sebagai nelayan adalah pekerjaan yang sangat berisiko dan membahayakan jiwa. Karena itulah, sudah sepatutnya para pemilik kapal yang mempekerjakan nelayan memberikan jaminan asuransi kepada mereka. Lewat BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Toh, iurannya juga relatif kecil dibandingkan manfaatnya. Dengan asuransi ini, para nelayan yang bisa tenang melaut. Demikian pula keluarga yang ditinggalkannya,” kata Susi. “Mereka akan mendapat santunan bila suami atau keluarga mereka mendapat musibah atau kecelakaan di laut,” tandasnya.
Karena keuntungan-keuntungan itulah, pihak Susi mewajibkan seluruh pemilik kapal untuk mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS anak buah kapal (ABK)-nya. “Ini peraturan. Dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak, termasuk bagi pemilik kapal,” kata Susi. “Bila terjadi apa-apa dengan kapal mereka, musibah atau kecelakaan di tengah laut, mereka tidak bangkrut karena tak perlu mengeluarkan uang yang besar untuk membayar santunan kepada keluarga ABK. Toh, sudah tercover asuransi,” tandas dia.
Susi mengatakan, jika pemilik kapal tak mau mendaftarkan ABK-nya memiliki BPJS dan asuransi jiwa tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk tidak mengeluarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) kepada pemilik kapal.
“Wajib bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan ABK agar memiliki BPJS atau asuransi jiwa. Saya mohon masyarakat memenuhi aturan-aturan yang ada. Tanpa diselesaikan BPJS, saya tidak akan keluarkan SIPI dan SIUP,” kata Susi.
Wahyuning Muliadi
Post A Comment:
0 comments: