Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, Sulawesi Utara. [indonesiablitz] |
Pemerintah menerbitkan mini tax holiday bersama skema fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI.
"Perluasan tax holiday itu latar belakangnya guna memperkokoh investasi yang memperkuat industri kita dari hulu ke hilir. Kedua meingkatkan kecepatan dan kemudahan investasi," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, dalam konferensi pers di kantor Menko, Jum'at, 16 November 2018.
Disebutkan, dalam skema kebijakan ini, pemerintah menambah dua sektor baru menjadi 18 sektor usaha yakni sektor industri pengolahan agribisnis dan ekonomi digital.
Dia menuturkan, 18 bidang tersebut merupakan bagian dari industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak. Dalam skemanya, industri tersebut mendapatkan fasilitas baru berupa mini tax holiday.
Mini tax holiday ini secara garis besar tidak jauh berbeda dengan tax holiday sebelumnya, sementara yang menjadi pembeda adalah nilai investasinya yang lebih kecil.
Investasi yang mendapatkan fasilitas mini tax holiday merupakan investasi dengan nilai antara Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar dengan skema pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama 5 tahun.
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pengurangann PPh bagi sektor kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Perinciannya, bagi investasi dengan nilai minimal Rp100 miliar mendapatkan tax holiday sebesar 100% dengan jangka waktu 5 sampai dengan 20 tahun. Sementara itu, nilai investasi Rp20 miliar sampai dengan Rp100 miliar mendapatkan potongan pajak 50% selama 5 tahun (mini tax holiday).
Sementara itu, skema tax holiday tidak berubah sama sekali masih sesuai dengan PMK No.35/2018.
Iskandar menuturkan skema baru ini sangat progresif dan diharapkan dapat menarik investasi langsung yang dapat membantu meningkatkan kinerja neraca transaksi modal.
Dia melanjutkan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan akan menerbitkan revisi PMK 35/2018 sebagai tindak lanjut dari paket kebijakan ini.
"PMK barunya 1 pekan kemudian, legal formalnya akan ditindaklanjuti Ditjen Pajak, pekan depannya lagi aturan ini akan berlaku secara resmi," ujarnya. (bisnis)
Post A Comment:
0 comments: